Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Jawa Barat menyosialisasikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha guna menjamin kualitas produk pangan.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan perusahaan-perusahaan memiliki sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan," kata Ketua Kadin Kota Depok Miftah Sunandar di sela-sela acara Jaminan Produk Halal dan Prosedur Pengurusan Sertifikasi Halal di Depok, Selasa.
Miftah mengatakan pada tahun 2024 nanti semua pelaku usaha wajib untuk punya sertifikasi halal. Jika belum, terkena sanksi mulai dari teguran pertama administratif, kedua denda dan ketiga izin usahanya bisa dicabut.
Baca juga: Pemkot Depok fasilitasi 211 pelaku IKM peroleh sertifikasi halal
Miftah menjelaskan untuk proses pembuatan sertifikasi halal tergantung produknya paling cepat tujuh hari paling lama 14 hari.
"Dengan produk miliki sertifikasi halal maka tentunya membuat konsumen terutama kaum muslim tidak perlu ragu lagi mengonsumsi baik produk makanan maupun minuman," tegas Miftah.
Selain sosialisasi, Kadin juga akan memberikan pelatihan bagi penyelia halal dan auditor halal.
"Kami ingin pastikan makanan dan minuman yang dikonsumsi merupakan produk yang halal. Sebagai kota religius, Depok tentunya mengutamakan kehalalan produknya," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok fasilitas pembuatan sertifikasi halal untuk 40 IKM
Untuk itu dengan sosialisasi kegiatan ini maka para pelaku usaha bisa mendaftar ke Kadin Depok untuk mengurus proses sertifikasi halal secara gratis bagi UMKM.
Sertifikasi halal kini sudah menjadi keharusan yang diatur dalam pasal 3 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Depok bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan PT Kayama Amanah Sejati akan memfasilitasi perusahaan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik mengurus sertifikat halal.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan perusahaan-perusahaan memiliki sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan," kata Ketua Kadin Kota Depok Miftah Sunandar di sela-sela acara Jaminan Produk Halal dan Prosedur Pengurusan Sertifikasi Halal di Depok, Selasa.
Miftah mengatakan pada tahun 2024 nanti semua pelaku usaha wajib untuk punya sertifikasi halal. Jika belum, terkena sanksi mulai dari teguran pertama administratif, kedua denda dan ketiga izin usahanya bisa dicabut.
Baca juga: Pemkot Depok fasilitasi 211 pelaku IKM peroleh sertifikasi halal
Miftah menjelaskan untuk proses pembuatan sertifikasi halal tergantung produknya paling cepat tujuh hari paling lama 14 hari.
"Dengan produk miliki sertifikasi halal maka tentunya membuat konsumen terutama kaum muslim tidak perlu ragu lagi mengonsumsi baik produk makanan maupun minuman," tegas Miftah.
Selain sosialisasi, Kadin juga akan memberikan pelatihan bagi penyelia halal dan auditor halal.
"Kami ingin pastikan makanan dan minuman yang dikonsumsi merupakan produk yang halal. Sebagai kota religius, Depok tentunya mengutamakan kehalalan produknya," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok fasilitas pembuatan sertifikasi halal untuk 40 IKM
Untuk itu dengan sosialisasi kegiatan ini maka para pelaku usaha bisa mendaftar ke Kadin Depok untuk mengurus proses sertifikasi halal secara gratis bagi UMKM.
Sertifikasi halal kini sudah menjadi keharusan yang diatur dalam pasal 3 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Depok bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan PT Kayama Amanah Sejati akan memfasilitasi perusahaan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik mengurus sertifikat halal.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023