Aparatur sipil negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, berikrar untuk menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni di Subang, Senin, menyampaikan ikrar netralitas pemilu yang dibacakan secara bersama-sama oleh seluruh ASN itu salah satu bukti bahwa ASN akan menjaga integritas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. 

Berdasarkan ketentuan, antara lain, pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan mengenai larangan ASN.

Selain itu, juga diatur dalam ketentuan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Mudah mudahan ikrar ini menjadi bukti integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang," katanya. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang Parrahutan Harahap mengapresiasi ASN di lingkungan Pemkab Subang yang telah membacakan ikrar netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

"Saya sangat mengapresiasi ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024 itu," kata dia. 

Disebutkan ikrar tersebut merupakan bukti integritas para ASN sekaligus menghindarkan ASN dari konflik kepentingan di lingkungan Pemkab Subang.

"Integritas merupakan suatu bukti bahwa ASN di Subang tidak akan ikut dalam konflik kepentingan dalam Pemilu. Kami berharap semua ASN di Subang bisa bersikap netral," kata dia. 

Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024, dan kini tahapannya telah digelar oleh penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Tahapan yang kini sedang berlangsung ialah pemutakhiran data atau pencocokan dan penelitian data pemilih.

Baca juga: Bawaslu Jabar: ASN harus jaga netralitas

Baca juga: Lapas Cikarang komitmen wujudkan netralitas pegawai di Pemilu 2024

Baca juga: Polri terbitkan lembaran pensat untuk panduan netralitas personel pada tahun politik

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023