Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan seluruh perguruan tinggi perlu menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

"Seluruh perguruan tinggi agar mengimplementasikan Permendikbudristek PPKS sebagai komitmen nyata penghapusan segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut menanggapi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban sembilan mahasiswi Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Baca juga: Kemensos lakukan terapi perempuan korban kekerasan seksual di Cianjur
Baca juga: Ini tips aman dari kekerasan seksual di ruang digital

Melihat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, Ratna Susianawati berharap seluruh pihak dapat melakukan upaya sinergi dan kolaborasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Dinas PPPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye, dan literasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kalangan mahasiswa, dosen, dan sivitas akademika lainnya," kata Ratna Susianawati.

Dalam kasus tersebut, pelaku berjumlah dua orang yang merupakan mahasiswa Universitas Andalas. Salah seorang pelaku adalah mahasiswi yang cukup mengenal para korban.

Baca juga: UI tetapkan 13 anggota Satgas PPKS tahun 2022-2024

Dalam melakukan aksinya, pelaku diduga mengambil foto dan merekam video bagian tubuh para korban. Pelaku berdalih tindakannya atas perintah pelaku lainnya yang merupakan pacarnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023