BPJS Kesehatan Cabang Depok mengundang seluruh mitra Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama, untuk hadir pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Bersama Kita Bisa Mewujudkan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Bersih dari Gratifikasi”.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dalam penjalinan kerja sama secara transparan. Dalam menjalankan hubungan kemitraan kami juga terikat kode etik yang harus ditegakkan, tentu selama ini semua berjalan dengan baik dengan adanya dukungan dari berbagai pihak termasuk di dalamnya adalah dukungan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Elshe Theresia di Depok, Selasa.

Ditambahkan oleh Elshe, pihaknya juga terikat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standar kriteria yang harus diterapkan oleh rumah sakit mitra. Persyaratan-persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan. Untuk itu, ia punmenjamin transparansi dan akuntabiltas penjalinan kerja sama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan segenap mitra kerjanya.

Baca juga: Warga Depok merasakan manfaat program JKN
Baca juga: Riyadi andalkan BPJS Kesehatan dalam pengobatan rumah sakit istrinya

Analis Pemberantas Tipikor Satgas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK Lena Luana mengatakan gratifikasi merupakan akar dari korupsi, menimbulkan sikap atau mental pengemis lalu secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis. Dengan mudah akan menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya atau memperkaya diri sendiri juga orang lain bahkan korporasi dengan menyalahgunakan wewenang. Selain melanggar hukum, gratifikasi juga bisa merugikan perekonomian juga keuangan negara.

Lena melanjutkan bahwa berpedoman dengan Permenkes Nomor 16 tahun 2019 tentang jenis kecurangan (fraud), pencegahan serta penanganan kecurangan serta pengenaan sanksi administratif dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan baru-baru ini mendapatkan penghargaan dari KPK terkait dengan salah satu pegawai BPJS Kesehatan yang dengan berani menolak serta melaporkan pemberian gratifikasi ke KPK. Lena berharap hal tersebut bisa menjadi cerminan dari integritas seluruh pegawai BPJS Kesehatan dimanapun bertugas saat ini.

Baca juga: Herna senang BPJS Kesehatan bantu pengobatan jantung

“Bentuk integritas tinggi  juga diterapkan pada Kemenkes sebagai bentuk sinergi yang seimbang, misalnya pada penyusunan Formularium Nasional (Fornas). Di dalamnya terdapat Tim Fornas – Komite Nasional Seleksi Obat dan Fitofarmaka yang terdiri atas para ahli, Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), BPJS Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Fornas digunakan sebagai acuan bagi tenaga medis untuk menetapkan pilihan obat yang tepat dengan harga yang terjangkau serta untuk mewujudkan patient safety dalam pelaksanaan Program JKN,” ungkap Ketua Tim Kerja Seleksi Obat, Kementerian Kesehatan, Ardiani.

Ardiani menyampaikan,  Kementerian Kesehatan selalu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan Program JKN, untuk itu diperlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder pada setiap tingkatan, sehingga pelayanan JKN dapat berjalan dengan optimal. Ardiani juga mengatakan bahwa selama ini kerja sama sudah terjalin dengan sinergis dan semua pihak sudah menjalankan perannya dengan baik dan sesuai dengan tupoksinya masing-masing dalam menyukseskan Program JKN ini.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023