Ditjen Bea dan Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pabrik rokok di Kabupaten Jepara semakin bertambah, meskipun daerah itu mendominasi pengungkapan kasus rokok ilegal.

"Pada tahun lalu, jumlah pabrik rokok di Kabupaten Jepara tercatat ada 10 pabrik rokok, sedangkan tahun ini ada tambahan tiga pabrik rokok yang baru," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Senin.

Dari tiga pabrik rokok baru tersebut, kata dia, satu pabrik rokok di antaranya selesai pemeriksaan, menunggu penerbitan Surat Keputusan (Skep) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Sementara dua pabrik rokok lainnya, imbuh dia, masih dalam proses pengurusan izin NPPBKC.

Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, salah satunya perlu dibuatkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) guna menampung pengusaha rokok kecil.

Tujuan dibangunnya KIHT, yakni untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah yang diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah.
 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023