Bogor (Antara Megapolitan) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar rapat koordinasi membahas ijtima MUI terkait kebijakan sistem satu arah atau `one way` di jalur Puncak yang dikritisi sejumlah pihak.
"Kami membahas kesiapan penanganan deteksi dini dan ketertiban umum terkait kebijakan one way di jalur Puncak," kata Bupati Bogor Nuhayanti, usai memimpin rakor di Cibinong, Kamis.
Ia menjelaskan, pemberlakuan one way di jalur Puncak mendapat kritikan oleh pelaku usaha dan komunitas di wilayah Ciawi, Megamendung dan Cisarua. Mereka meminta sistem satu arah dievaluasi, tidak diberlakukan pada jam makan siang dan waktu shalat.
"Kami akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut karena anggota Polres Bogor sudah melakukan kajian sesuai keadaan di lapangan," katanya.
Menurutnya, kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak seiring dengan pertumbuhan pembangunan yang tidak sesuai tata ruang, sehingga setiap tahun kendaraan yang datang terus bertambah, tetapi pembangunan infrastruktur jalan tidak mendapat perhatian serius.
"Menyikapi permohonan dari kelompok masyarakat dan pengusaha di Puncak, harus disikapi secara arif dan bijaksana dengan mengedepankan rambu-rambu dan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan ketertiban umum," katanya.
Nurhayanti mengatakan, penanganan masalah jalur Puncak tidak dapat ditangani langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan jajaran Polres saja. Tetapi perlu penanganan terpadu antara Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar, Pemkab dan kepolisian serta instansi terkait lainnya.
"Karena Puncak merupakan kawasan Jabodetabekjur dan jalan di jalur Puncak merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi dari segi penataan ruang maupun anggaran pembangunan," katanya.
Selain membahas one way di jalur Puncak. Rakor juga membahas terkait jumlah imigran yang banyak tinggal di Kecamatan Cisarua.
Rakor dihadiri seluruh anggota Forkominda yang terdiri dari jajaran Muspida Kabupaten Bogor dan juga alim ulama yang tergabung dalam MUI.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kami membahas kesiapan penanganan deteksi dini dan ketertiban umum terkait kebijakan one way di jalur Puncak," kata Bupati Bogor Nuhayanti, usai memimpin rakor di Cibinong, Kamis.
Ia menjelaskan, pemberlakuan one way di jalur Puncak mendapat kritikan oleh pelaku usaha dan komunitas di wilayah Ciawi, Megamendung dan Cisarua. Mereka meminta sistem satu arah dievaluasi, tidak diberlakukan pada jam makan siang dan waktu shalat.
"Kami akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut karena anggota Polres Bogor sudah melakukan kajian sesuai keadaan di lapangan," katanya.
Menurutnya, kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak seiring dengan pertumbuhan pembangunan yang tidak sesuai tata ruang, sehingga setiap tahun kendaraan yang datang terus bertambah, tetapi pembangunan infrastruktur jalan tidak mendapat perhatian serius.
"Menyikapi permohonan dari kelompok masyarakat dan pengusaha di Puncak, harus disikapi secara arif dan bijaksana dengan mengedepankan rambu-rambu dan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan ketertiban umum," katanya.
Nurhayanti mengatakan, penanganan masalah jalur Puncak tidak dapat ditangani langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan jajaran Polres saja. Tetapi perlu penanganan terpadu antara Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar, Pemkab dan kepolisian serta instansi terkait lainnya.
"Karena Puncak merupakan kawasan Jabodetabekjur dan jalan di jalur Puncak merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi dari segi penataan ruang maupun anggaran pembangunan," katanya.
Selain membahas one way di jalur Puncak. Rakor juga membahas terkait jumlah imigran yang banyak tinggal di Kecamatan Cisarua.
Rakor dihadiri seluruh anggota Forkominda yang terdiri dari jajaran Muspida Kabupaten Bogor dan juga alim ulama yang tergabung dalam MUI.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016