Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melaksanakan bimbingan teknis tentang verifikasi faktual dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Februari 2017.

"Dalam pelaksanaanya diikuti oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemkab setempat," kata Divisi Penyelenggaraan Teknisi Pilkada Jawa Barat, Endun Abdul Haq di Kabupaten Bekasi, Kamis.

Menurut dia PPS diminta agar bekerja dengan maksimal dan harus `door to door memverifikasi kebenaran dukungan yang diberikan masyarakat kepada bakal calon perseorangan.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum telah menggariskan tugas dan wewenang.

Ini sudah termasuk kewenangan KPU guna melakukan penyelidikan dalam memverifikasi calon jalur perseorangan dengan cara mendatangani warga yang terdaftar guna mendukung pelaksanaannya.

Oleh karena itu pada prinsip kerja PPS melakukan verifikasi 24 jam. Tentunya ada azas kepatuhan dalam pelaksanaannya misalverifikasi faktial tidak dilakukan pada dini hari pada saat orang istirahat.

Tetapi bila datanya betul, kemudian orangnya memang ada dan proses memperolehnya benar, maka saya kira tidak ada kesulitas PPS melakukan verifikasi faktual itu.

Lanjut Endun mengatakan dalam pelaksanaannya KPU akan diawasi oleh Panwaslu guna antisipasi adanya permainan partai politik yang ingin bermain curang.

PPS juga melakukan sosialisai yang bertujuan agar tercipta suasana damai, aman agar pemilihan umum dapat berjalan dengan kondusif.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016