Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama DPR RI membagikan tips untuk menciptakan ruang digital yang aman dari kekerasan seksual melalui webinar "Ngobrol Bareng Legislator", Rabu.

Anggota Komisi I DPR RI Krisantus Kurniawan menjelaskan, kasus kekerasan seksual di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 9,588 kasus. 

Jumlah kasus kekerasan seksual ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu 4,762 kasus di tahun 2021.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan berbasis gender online di Indonesia masih sangat terbatas. Sebab, belum ada payung hukum yang jelas.

"Kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ini pun masih kurang. Sehingga tak jarang banyak korban justru malah dikriminalisasi karena melapor," ujar Krisantus 

Terlepas dari kekurangan tersebut, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan individu ketika menjadi korban.

Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan berbagai aktivitas.

Di sisi lain, tingginya aktivitas digital membuka potensi buruk seperti penipuan dan pencurian akun. Untuk itu diperlukan pemahaman masyarakat terkait keamanan digital.

"Perlu kita garisbawahi bahwa terdapat juga dampak negative dan resiko berbahaya internet seperti pemuatan konten porno, perundungan, penipuan, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, berita bohong dan sebagainya," ungkapnya.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang Ana Mariani menjelaskan soal revenge porn.

Ia menjelaskan, revenge porn merupakan kegiatan penyebaran materi berbentuk foto/video intim milik seseorang secara online tanpa izin.

Pertama, korban perlu menyusun kronologi kasusnya untuk keperluan pelaporan.

Kedua, menyimpan barang bukti berupa tangkapan layar gambar atau percakapan, rekaman suara atau video.

Ketiga, memutuskan komunikasi dengan pelaku jika sudah cukup mengumpulkan bukti. Keempat, tahap pelaporan ke jalur hukum.

"Penting untuk melakukan pemetaan risiko, langkah selanjutnya adalah melaporkan pelaku ke platform digital terkait. Setelah itu, korban mengajukan kasus kepada aparat penegak hukum," terangnya.

Selanjutnya, Dosen Prodi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Rozi Sastra Purna mengatakan, Pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 202 juta pengguna.

Data Komnas Perempuan tahun 2021, terdapat 836 kasus kekerasan berbasis gender siber.

Penyebab sering terjadinya kekerasan seksual di ruang digital di antaranya rendahnya literasi digital terkait perlindungan data pribadi.

Selain itu, kurangnya pengetahuan akan pendidikan nasional.

"Lalu hukum kekerasan seksual terkait UU ITE dan UU pornografi belum secara spesifik melindungi korban. Solusinya hanya RUU PKS Pasal 13," bebernya.

Beberapa langkah bisa dilakukan untuk mencegah pelecehan seksual di dunia maya.

Di antaranya, hindari berpartisipasi dalam forum atau situs yang memancing cyber harassment.

"Hindari juga menggunakan jejaring sosial atau forum online sebagai curhat buku harian dan pertimbangkan secara matang ketika memposting sensualitas," katanya.

Terakhir, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, dampak pandemi dan pesatnya teknologi telah mengubah cara beraktivitas dan bekerja.

Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat semakin mempertegaskan saat ini semua berada di era disrupsi teknologi.

"Untuk mengahadapi hal tersebut, kita semua harus mempercepat kerjasama kita dalam mewujudkan agenda trasnformasi digital Indonesia. Bersama-sama wujudkan cita-cita bangsa Indonesia dengan menjadikan masyarakat madani berbasis teknologi," tandasnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023