Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, mendorong adanya pemetaan pendapatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) untuk mengoptimalkan bagi hasil keuntungan dengan pemerintah setempat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Jatirin berpendapat bahwa potensi kontribusi Perumda PJJ dari sejumlah pasar yang dikelolanya cukup besar, namun sumbangsih penghasilan untuk Pemerintah Kota Bogor masih di angka Rp1 miliar.

“Masa dari sekian banyak pasar, keuntungan yang diberikan kepada Pemkot Bogor tidak lebih dari Rp1 miliar dari informasi yang saya terima. Nah ini yang mau kami evaluasi,” ujar Jatirin, usai rapat kerja bersama direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya di gedung DPRD Kota Bogor, Selasa.

Baca juga: Perumda Pasar Pakuan Jaya akan pagari Plaza Bogor malam takbiran 2023 nanti

Jatirin mengatakan Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor terkait dengan evaluasi dan pemantauan kinerja direksi yang berdampak kepada pendapatan dan bagi hasil pihak Perumda PPJ Kota Bogor kepada Pemerintah Kota Bogor.

Dalam rapat itu, anggota dewan meminta laporan pendapatan dari masing-masing pasar yang dikelola oleh Perumda PPJ Kota Bogor, sehingga, nantinya bisa terpetakan potensi pendapatan yang dapat ditingkatkan.

“Kami sudah menagih laporan pendapatan dan kita tunggu saja nanti bagaimana hasil laporannya. Karena jangan sampai PMP yang diberikan oleh Pemkot Bogor tidak seimbang dengan pendapatan yang diberikan Perumda PPJ,” jelas Jatirin.

Baca juga: DPRD Kota Bogor hapus pengajuan uang PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya

Pada tahun 2022, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan PMP yang disetujui di antaranya adalah tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor.

Di dalam Perda tersebut juga dituangkan poin penting guna memaksimalkan pendapatan dari pihak Perumda PPJ Kota Bogor, yakni menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun dan Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.

“Mudah-mudahan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” tutup Atang.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023