Purwakarta (Antara Megapolitan) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta, Jabar, menyiapkan sanksi tegas kepala sekolah dan guru yang tidak menjalankan kebijakan larangan mengendarai kendaraan sepeda motor bagi siswa atau anak di bawah umur.

"Bagi kepala sekolah sanksinya dicopot jabatannya dan dikembalikan jadi guru biasa. Sedangkan sanksi bagi guru, yang bersangkutan akan ditunda kenaikan pangkatnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat Rasmida, di Purwakarta, Selasa.

Ia menyatakan, saat ini Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 024/1737/Disdikpora perihal larangan dan sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa mulai disosialisasikan.

Secara teknis kedinasan, sosialisasi dimulai dari Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Disdikpora Purwakarta yang tersebar di seluruh kecamatan sekitar Purwakarta.

Menurut dia, tidak boleh ada anggapan kalau surat edaran tersebut hanya berlaku bagi pelajar. Padahal seluruh tenaga pendidik dan orang tua juga diharuskan berkepentingan agar surat edaran itu dapat terlaksana dengan baik.

"Setiap komponen di bidang pendidikan harus memiliki tanggung jawab terhadap kesuksesan kebijakan yang cukup bagus itu," kata dia.

Rasmita mengingatkan agar para orang tua siswa melarang anaknya menggunakan sepeda motor untuk berangkat ke sekolah.

Itu disampaikan karena kebiasaan pelajar membawa motor ke sekolah dimulai dari rasa sayang orang tua berlebihan kepada anaknya.

Untuk sanksi orang tua siswa yang membiarkan anaknya menggunakan motor ke sekolah, Rasmita menyatakan, orang tua siswa itu akan dicabut subsidi pendidikan dan kesehatan keluarganya.

"Bagi Kepala sekolah yang tidak bisa menjalankan kebijakan itu, akan kami copot jabatannya. Kalau guru membiarkan pelajar membawa motor, maka kami tunda kenaikan pangkatnya," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016