Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau agar para petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menghindari tindakan perjokian dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

"Pantarlih harus bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Miftah Farid, saat dihubungi di Karawang, Minggu.

Ia menyampaikan, setiap orang yang telah dilantik menjadi pantarlih harus benar-benar melaksanakan tugasnya. Jadi hanya orang yang tercantum dalam SK sebagai Pantarlih yang boleh melakukan coklit.

"Jangan sampai ada istilah joki dalam kegiatan coklit," katanya.

Baca juga: Kegiatan coklit pemilih Pemilu di Karawang alami keterlambatan

Selain agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan, Farid juga berpesan agar pantarlih harus bersabar dalam melakukan coklit.

Kesabaran diperlukan dalam kegiatan coklit, karena mobilitas warga cukup tinggi, sehingga sulit ditemui di rumahnya.

"Bagi pantarlih harus sabar, karena bisa saja di lapangan sulit menemui warga yang akan dicoklit," kata dia.

Sementara itu, KPU Karawang menurunkan 6.884 orang pantarlih yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.

Di antara tugas pantarlih ialah melakukan coklit terhadap daftar pemilih yang masuk dalam data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4).

Baca juga: KPU Karawang turunkan 6.884 petugas coklit data pemilih Pemilu 2024

KPU Karawang sebelumnya telah menerima DP4 Pemilu 2024 sebanyak 1.820.903 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 912.227 orang dan perempuan sebanyak 908.076 orang.

Kegiatan coklit data Pemilih Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 12 Februari 2023 dan akan berakhir pada 14 Maret 2023.

Namun di Karawang, ada beberapa kecamatan yang baru mulai coklit pada Jumat, 17 Februari 2023. Kondisi itu terjadi akibat keterlambatan datangnya alat kerja atau logistik untuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Kusnadi, menyebutkan kegiatan coklit data pemilih Pemilu merupakan tahapan yang rawan terjadi pelanggaran.

"Potensi pelanggaran sangat memungkinkan terjadi pada tahap coklit ini," katanya.

Baca juga: KPU Karawang siapkan petugas pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024

Di antara kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam proses coklit ialah perjokian. Artinya, petugas yang datang ke rumah warga untuk coklit bukan orang yang dilantik.

Kemungkinan pelanggaran lainnya ialah adanya warga yang sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, tapi saat dicoklit, tidak dicoret dari daftar pemilih.

Selain itu, ada juga potensi pelanggaran lain, yakni pemilih pemula yang berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 tapi belum didata saat proses coklit.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran dan untuk melindungi hak warga, Bawaslu Karawang telah menurunkan 309 pengawas kelurahan/desa (PKD) dan 90 panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) yang tersebar di 30 kecamatan.

"Masing PKD dan Panwascam dibekali format alat kerja dalam melakukan pengawasan. Ada banyak aspek yang diawasi dalam proses coklit," kata Kusnadi.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023