Depok (Antara Megapolitan) - Sekolah Pribadi Bilingual Boarding School Depok, Jawa Barat tetap menjalankan aktivitas belajar mengajarnya seperti biasa, walaupun sebelumnya Pemerintah Turki memintanya untuk menutup karena dituduh adanya keterkaitannya dengan Fethullah Gulen.
"Tuduhan Kedutaan Besar Republik Turki melalui press release tersebut tidak benar dan merupakan kebohongan," kata Ketua Pembina Yayasan Yenbu Indonesia SD-SMP-SMA Pribadi Depok, Aip Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Depok, Senin.
Menurut dia proses kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah berjalan lancar seperti biasa dan kegiatan belajar mengajar tidak terpengaruh dengan isu-isu ini.
Ia menjelaskan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah-sekolah yang dikelola, Yayasan mengadakan kerja sama di bidang manajemen pendidikan dengan Pasiad, sebuah LSM dari Turki yang secara resmi mengadakan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Dikatakannya kerja sama tersebut katanya telah memberikan manfaat bagi sekolah-sekolah yang kami kelola antara lain siswa-siswi kami telah berhasil memperoleh berbagai medali (emas, perak, perunggu) dari kegiatan-kegiatan olimpiade IPTEK yang diselenggarakan secara Nasional maupun Internasional di negara-negara lain.
Keberhasilan kerjasama tersebut antara lain dihasilkan oleh karakter guru-guru baik guru lokal maupun guru asing yang memenuhi persyaratan teknis (menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkannya) maupun non-teknis (berakhlak dan bermoral yang baik, tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis).
"Untuk mempertahankan prestasi yang telah dicapai oleh sekolah-sekolah kami, maka kami akan mengusahakan untuk melanjutkan penggunaan guru-guru asing termasuk guru-guru dari Turki sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 31 tahun 2014 tentang Kerja sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Maka kerja sama dengan Pasiad harus diakhiri karena Pasiad bukan merupakan Lembaga Pendidikan Asing melainkan sebuah NGO.
"Kerja sama dengan Pasiad diakhiri terhitung mulai tanggal 1 November 2015. Sejak tanggal tersebut antara yayasan-yayasan kami dengan Pasiad tidak ada hubungan kelembagaan lagi," katanya.
Menurut dia selaku Pembina-pembina Yayasan Yenbu Indonesia, Yayasan Pribadi Bandung, Yayasan Kharisma Bangsa, Yayasan Al Firdaus, Yayasan Pendidikan Kesatuan Bangsa Mandiri, dan Yayasan Fatih Indonesia yang mengelola 7 dari 9 sekolah tersebut menyampaikan sikap bersama terkait masalah tersebut.
"Yayasan-yayasan yang mengelola 7 sekolah tersebut di atas adalah yayasan-yayasan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Masing-masing telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Ham RI," jelasnya.
Sebelumnya Kedutaan Besar Republik Turki di Jakarta menerbitkan press release yang isinya antara lain meminta Pemerintah Indonesia menutup sembilan sekolah di Indonesia.
Ke-9 sekolah yaitu Pribadi Bilingual Boarding School di Depok, Pribadi Bilingual Boarding School di Bandung, Kharisma Bangsa Bilingual Boarding School di Tangerang Selatan, Semesta Bilingual Boarding School di Semarang.
Kesatuan Bangsa Bilingual Boarding School di Jogjakarta, Sragen Bilingual Boarding School di Sragen, Fatih Boy`s School atau Fatih Bilingual Boarding School di Banda Aceh dan Fatih Girl`s School atau Teuku Nyak Arif Fatih Bilingual Boarding School di Banda Aceh, Banua Bilingual Boarding School di Kalimantan Selatan atas dasar tuduhan yang kami ketahui tidak benar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Tuduhan Kedutaan Besar Republik Turki melalui press release tersebut tidak benar dan merupakan kebohongan," kata Ketua Pembina Yayasan Yenbu Indonesia SD-SMP-SMA Pribadi Depok, Aip Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Depok, Senin.
Menurut dia proses kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah berjalan lancar seperti biasa dan kegiatan belajar mengajar tidak terpengaruh dengan isu-isu ini.
Ia menjelaskan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah-sekolah yang dikelola, Yayasan mengadakan kerja sama di bidang manajemen pendidikan dengan Pasiad, sebuah LSM dari Turki yang secara resmi mengadakan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Dikatakannya kerja sama tersebut katanya telah memberikan manfaat bagi sekolah-sekolah yang kami kelola antara lain siswa-siswi kami telah berhasil memperoleh berbagai medali (emas, perak, perunggu) dari kegiatan-kegiatan olimpiade IPTEK yang diselenggarakan secara Nasional maupun Internasional di negara-negara lain.
Keberhasilan kerjasama tersebut antara lain dihasilkan oleh karakter guru-guru baik guru lokal maupun guru asing yang memenuhi persyaratan teknis (menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkannya) maupun non-teknis (berakhlak dan bermoral yang baik, tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis).
"Untuk mempertahankan prestasi yang telah dicapai oleh sekolah-sekolah kami, maka kami akan mengusahakan untuk melanjutkan penggunaan guru-guru asing termasuk guru-guru dari Turki sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 31 tahun 2014 tentang Kerja sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Maka kerja sama dengan Pasiad harus diakhiri karena Pasiad bukan merupakan Lembaga Pendidikan Asing melainkan sebuah NGO.
"Kerja sama dengan Pasiad diakhiri terhitung mulai tanggal 1 November 2015. Sejak tanggal tersebut antara yayasan-yayasan kami dengan Pasiad tidak ada hubungan kelembagaan lagi," katanya.
Menurut dia selaku Pembina-pembina Yayasan Yenbu Indonesia, Yayasan Pribadi Bandung, Yayasan Kharisma Bangsa, Yayasan Al Firdaus, Yayasan Pendidikan Kesatuan Bangsa Mandiri, dan Yayasan Fatih Indonesia yang mengelola 7 dari 9 sekolah tersebut menyampaikan sikap bersama terkait masalah tersebut.
"Yayasan-yayasan yang mengelola 7 sekolah tersebut di atas adalah yayasan-yayasan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Masing-masing telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Ham RI," jelasnya.
Sebelumnya Kedutaan Besar Republik Turki di Jakarta menerbitkan press release yang isinya antara lain meminta Pemerintah Indonesia menutup sembilan sekolah di Indonesia.
Ke-9 sekolah yaitu Pribadi Bilingual Boarding School di Depok, Pribadi Bilingual Boarding School di Bandung, Kharisma Bangsa Bilingual Boarding School di Tangerang Selatan, Semesta Bilingual Boarding School di Semarang.
Kesatuan Bangsa Bilingual Boarding School di Jogjakarta, Sragen Bilingual Boarding School di Sragen, Fatih Boy`s School atau Fatih Bilingual Boarding School di Banda Aceh dan Fatih Girl`s School atau Teuku Nyak Arif Fatih Bilingual Boarding School di Banda Aceh, Banua Bilingual Boarding School di Kalimantan Selatan atas dasar tuduhan yang kami ketahui tidak benar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016