Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari narkoba, senjata api, senjata tajam, obat-obatan, hingga telepon genggam.

"Ini sebagai wujud dan bukti keseriusan kami menangani dan menyelesaikan kasus-kasus dan perkara tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo di Cikarang, Kamis.

Dia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 240,4 gram dari 53 perkara serta ganja seberat 3,8 kilogram dari 10 perkara.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi raih penghargaan terbaik kinerja pidsus
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi tetapkan tersangka korupsi barang milik daerah

Kemudian 31 bilah senjata tajam dari total 11 perkara, empat pucuk senjata api rakitan dari empat perkara, 11 unit telepon genggam dari 11 perkara, dan 1.490 dus obat tradisional.

Selanjutnya 10 perkara obat-obatan terlarang dengan barang bukti meliputi 744 butir tramadol, 8.732 butir heximer, 454 butir trihexpenedil, 18 butir alpazolam, serta tiga butir clonazepam.

"Seluruh barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan aparat sepanjang tahun 2022," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Bekasi geledah hingga menyegel ruang BPKD Kabupaten Bekasi

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan itu dilakukan secara simbolis oleh seluruh tamu undangan dan dilanjutkan oleh para petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga selesai.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Dandim 0509 Kabupaten Bekasi yang diwakili Pasintel Dandim 0509 Kabupaten Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, serta para kepala seksi, jaksa, dan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023