Mengapa selalu ada tulisan provokatif di Papua?. Mengapa orang Papua selalu dipolitisasi untuk kepentingan sesaat?. Mengapa di Papua setiap permasalahan harus diblow up ke media massa?. Sebaiknya, bagaimana menumbuhkan jurnalisme damai di Papua?.

Tulisan mempunyai niat untuk mengomentari sebuah tulisan yang menurut saya bersifat provokatif dan agitatif. Tulisan tersebut berjudul "Genosida sedang terjadi di Papua, Akses PBB dan Media Asing Dibatasi", yang dipublikasikan melalui http://www.tabloid-wani.com/2016/07/genosida-sedang-terjadi-di-papua-akses-pbb-dan-media-asing-dibatasi.html

Inti tulisan tersebut antara lain: pertama, pernahkah anda mendengar tentang genosida di Papua, Indonesia?. Banyak yang tidak pernah mendengar dari Papua, dan sedikit yang tahu tentang apa yang sebenarnya sedang terjadi di sana - dan itulah yang diinginkan oleh pemerintah Indonesia kemudian membiarkannya terus terjadi serta melindungi rahasia (upaya pemusnahan) manusia pribumi Papua.

Kedua, sejak diarahkan semua angkatan bersenjata lengkap memasuki wilayah Papua dan beroperasi lebih dari lima puluh tahun (50 tahun), pemerintah Indonesia telah melakukan pemadaman semua akses Media. Akses bagi wartawan asing yang ingin melaporkan situasi yang terjadi di Papua telah dibatasi. Mereka yang telah memasuki Papua visa turisnya telah dideportasi, ditangkap dan bahkan dipenjarakan. Wartawan lokal memiliki nasib lebih buruk, mereka diancam, diintimidasi, dipukuli, dan menghilang atau dibunuh.
 
Ketiga, jelas Pemerintah Indonesia tidak ingin ada yang tahu apa yang mereka lakukan di Papua. Lebih dari 500.000 warga sipil telah tewas dalam genosida terhadap penduduk pribumi. Ribuan lainnya telah diperkosa, disiksa, dipenjara atau "hilang jejak" setelah ditahan. Seluruh desa telah dihancurkan, seluruh generasi dihapuskan. Hak dasar manusia seperti kebebasan berbicara dan berekspresi ditolak dan Papua hidup dalam keadaan tertekan.

Keempat, larangan wartawan asing dan organisasi kemanusiaan dunia sangat dilarangkan untuk mengetahui kekejaman yang sedang dilakukan terhadap penduduk pribumi. Lembaga kemanusiaan internasional dan organisasi non-pemerintah telah ditekan untuk menutup kantor lapangan mereka dan meninggalkan Papua.
 
Kelima, akses untuk pengamat hak asasi manusia PBB telah ditutup selama delapan tahun. Dan akses bagi wartawan, lembaga kemanusiaan dan pengamat hak asasi manusia (HAM) sering ditekan untuk tidak mengangkat semua isu yang ditutupi oleh pemerintah Indonesia di seluruh wilayah Papua.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2014 dalam kampanyenya mengatakan Pemerintah Indonesia sama sekali tidak menyembunyikan sesuatu di Papua dan berjanji akan mempermudah akses bagi wartawan asing, agen kemanusian, serta organisasi HAM. Namun sampai saat ini, Presiden Jokowi belum memenuhi janji tersebut.

Menurut pemerhati masalah Papua yang tidak mau disebutkan namanya dan tinggal di Papua ini berpendapat tulisan tersebut sangat provokatif dan menyudutkan pemerintah Indonesia. Tulisan tersebut diduga segaja dibuat oleh kelompok pergerakan Papua merdeka sebagai bahan propaganda untuk menggambarkan bahwa Papua sedemikian parahnya, padahal dalam kenyataannya Papua cukup aman dan kondusif.

Pers Asing

Masih ingat? Tanggal 6 Agustus 2014, pemberitaan media massa kembali diwarnai permasalahan penangkapan dua jurnalis asing asal Perancis akibat penyalahgunaan visa. Thomas Dandois dan Valentine Bourrat hanya memiliki visa turis, namun melakukan kegiatan jurnalis di Wamena, Papua.

Pihak keamanan setempat menyebut keduanya dapat menimbulkan instabilitas keamanan di Papua, selanjutnya keduanya dipindahkan ke Jayapura (8/8/2014). Papua untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan tersebut menimbulkan reaksi pro dan kontra dari beberapa kalangan. Pihak AJI dan Dewan Pers menuntut pembebasan terhadap kedua Jurnalis Perancis itu karena dinilai tidak terbukti berhubungan dengan kelompok separatis di Papua seperti tuduhan pihak keamanan setempat.
 
Tuntutan terhadap pembebasan kedua jurnalis Perancis tersebut tentunya tidak mudah untuk dipenuhi, karena permasalahan ini bukan hanya menyangkut persoalan pers. Permasalahan ini menyangkut kepentingan dan kewenangan negara untuk dapat mengontrol dan memonitor kegiatan-kegiatan asing yang dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan nnasional.

Kekhawatiran akan adanya indikasi-indikasi untuk memprovokasi masyarakat Papua dengan pemerintah menjadi deteksi dini bagi pihak keamanan setempat. Sehingga persatuan dan kesatuan, serta keutuhan bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat tidak akan mudah dirongrong oleh kepentingan asing.
 
Pemerintah dalam kasus ini perlu tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku, sehingga pertanyaan-pertanyaan atau rumors yang terkait dengan jurnalis dari Perancis yang konon katanya identitas keimigrasiannya ada yang dipertanyakan tersebut dapat dituntaskan jika kasus hukum dihormati semua pihak, termasuk Kedubes Perancis yang ada di Jakarta.

Karena penulis yakin, jika ada jurnalis dari Indonesia yang tertangkap di negara lain karena melakukan pelanggaran misalnya pasti juga akan diproses secara hukum oleh negara tersebut.

Di samping itu, perjalanan dua orang jurnalis dari Perancis tersebut juga diwarnai dengan "beberapa kebohongan", karena sebenarnya pemerintah Indonesia cukup terbuka kepada jurnalis asing untuk melakukan peliputan di Papua atau Papua Barat, asalkan mereka memasuki wilayah tersebut secara "terhormat dan tidak berbohong" serta tidak melakukan aktivitas apapun kecuali aktivitas jurnalistik agar tidak dideportasi.

Sejumlah organisasi di Papua dan Papua Barat tampaknya terus menerus melakukan manuver politiknya untuk menginternasionalisasi masalah Papua dengan menjadikan isu pelanggaran HAM di Papua Barat dan Papua sebagai isu sentralnya, walaupun konon kalangan aktivis Papua ini juga tidak dapat memberikan bukti-bukti yang kuat telah terjadi pelanggaran HAM.

April 2014, ada rumors di antara kalangan aktivis Papua sebenarnya sudah mengetahui jika Parlemen Eropa (PE) menaruh concern atas permasalahan di Papua dan Papua Barat, terutama kasus pelanggaran HAM-nya sebab Baroness Catherine Ashton (High Representative of the Union for Foreign Affairs and Security Policy) juga sudah mengetahuinya.

Namun anehnya salah seorang anggota PE menyatakan masukan atau ocehan anggota PE ke Baroness Catherine Ashton tidak memiliki dampak politik karena masukan sejenis banyak dilayangkan oleh anggota PE dan Comprehensive and Partnership Cooperation Agreement (PCA), karena PE menjamin secara hukum NKRI.

Menurut penulis, kedatangan atau akses bagi wartawan asing, organisasi asing sekalipun PBB ke Papua akan dapat menyelesaikan masalah Papua, bahkan mungkin mereka akan mengeksploitasinya seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Jadi tulisan berjudul "Genosida sedang terjadi di Papua, Akses PBB dan Media Asing Dibatasi", yang dipublikasikan melalui http://www.tabloid-wani.com/2016/07/genosida-sedang-terjadi-di-papua-akses-pbb-dan-media-asing-dibatasi.html jelas bukan karya jurnalistik atau tulisan ilmiah, karena penuh dengan kebohongan.

Bagaimanapun juga, pers di Papua dan Papua Barat memiliki peran signifikan menjaga perdamaian dan jalannya pembangunan di Papua, termasuk integrasi Papua dalam NKRI dengan mengedepankan jurnalisme damai, bukan jurnalisme kebohongan, agitatif, dan provokatif. Semoga.

*) Penulis adalah pemerhati masalah Papua dan Current Affairs, di samping itu aktif mendalami masalah komunikasi massa di Galesong Institute, Jakarta.

Pewarta: By Arif Rahman *)

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016