Bekasi (Antara Megapolitan) - Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan kesiapanya menghadapi gugatan hukum mantan Kepala Dinas Sosial Agus Darma pascapencopotan jabatannya oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Ini sudah menjadi tanggung jawab kami (Bagian Hukum) menyelamatkan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan," kata Kasubag Bagian Hukum Pemkot Bekasi Sugianto di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih menunggu berkas berita acara penjatuhan sanksi dari penggugat.

"Kami masih pelajari dulu latar belakang penjatuhan sanksinya. Bahkan setahu kami gugatan itu belum resmi dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Dikatakan Sugianto, seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah setempat sebenarnya telah menyatakan siap menerima sanksi bila tidak mencapai kinerja yang diharapkan.

"Apabila tidak mencapai kinerja siap diberhentikan. Wali Kota dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) tidak sembarangan menjatuhkan sanksi pasti ada alasan yang kuat," katanya.

Pihaknya juga tengah mempersiapkan dilibatkannya pihak kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mengawal kasus tersebut.

"Kalau Wali Kota Bekasi menghendaki kita libatkan pengacara negara," katanya.

Sebelumnya Agus Darma menyatakan tengah mempertimbangkan gugatan hukum atas penjatuhan sanksi pencopotan jabatannya.

"Saya lihat alasan sanksi ini tidak beralasan. Saya tidak pernah menerima peringatan apapun dari atasan tiba-tiba dicopot. Saya akan pertimbangkan mengajukan gugatan hukum," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016