Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempertimbangkan rencana pembatalan Perda No 3 tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

"Ini dikarenakan dengan pembatalan perda itu akan berdampak sosial yang terjadi di pemerintah daerah setempat," kata Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin di Kabupaten Bekasi, Jumat.

Menurut dia, isi perda itu mengacu pada pelarangan tempat hiburan malam beroperasi dikarenakan mencoreng norma keagamaan dan pelecehan seksualitas serta penjualan minuman keras tanpa surat resmi.

Ini juga sebagai bentuk pengurangan tindak kriminalitas yang berkiblat dari minuman keras yang marak terjadi di daerah setempat.

Dalam hal ini pemerintah provinsi harus lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan. Dikarenakan pembentukan perda ini melibatkan tokoh masyarakat sebagai perwakilan dan agamawis sebagai penjembataninya.

Sememtara itu Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat, Rohim Mintareja mengatakan penetapan perda pariwisata itu sudah menuai kontroversi pada per pasal 47 ayat 1.

Tetapi dengan berkonsultasi kepada pemprov dan pemerintah pusat, maka dibentuklah panitia khusus guna mensosialisasi keberadaan tempat hiburan malam agar tidak membuka kembali.

Atau beralih menjadi usaha lain, salah satu solusi yang diberikan adalah untuk membuka rumah makan dan izin usaha akan diberikan secara gratis.

Ia menambahkan dalam pembentukannya berjalan sesuai rancangan sebelumnya tanpa ada kendala, dan perda ini sudah dilakukan konsultasi kepada biro hukum departemen dalam negeri.

Namun baru saat ini perda kepariwisataan ini dipermasalahkan terkait dengan isi pasal itu oleh masyarakat sekitar.

Lanjit Rohim menjelaskan, bila ingin dihapuskan maka harus dilakukan pengkajian ulang tentang isi dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaannya.

Ini dikarenakan tertulis di Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur punya kewenangan untuk membatalkan, kalau memang nantinya Perda itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi menurut mereka (Pemprov).

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016