Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Karawang, Jabar, yang mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan secara otomatis menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Sekarang ini ada program, bagi setiap pelaku usaha yang mengajukan pinjaman KUR dari bank, maka secara otomatis menjadi peserta BP Jamsostek," kata Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh, di Karawang, Senin. 

Ia menyebutkan kalau hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2023.

Menurut dia, program tersebut cukup baik, karena selama ini pelaku UMKM tidak memiliki jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian seperti halnya karyawan atau pekerja.

Sementara sebagai warga negara Indonesia, pelaku usaha juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan kerja maupun jaminan kematian.

"Ini adalah terobosan yang sangat baik. Tentu pelaku UMKM sekarang tidak khawatir karena mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari BP Jamsostek," kata Wabup.

Baca juga: Pemkab Karawang beri fasilitas bantuan untuk UMKM

Ia menekankan agar pihak perbankan mengimplementasikan Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dengan baik. 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penerima fasilitas KUR diwajibkan menjadi peserta BP Jamsostek.

"Jadi kami meminta seluruh perbankan di Karawang untuk mematuhi Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023," katanya.

Kepala BP Jamsostek Karawang Imam Santoso mengatakan untuk jaminan kecelakaan kerja bagi nasabah KUR tidak terbatas nilainya. Sedangkan untuk jaminan kematian senilai Rp42 juta.

"Saat ini baru 41 ribu nasabah KUR atau pelaku usaha yang telah terjamin oleh BP Jamsostek. Kami targetkan seluruh nasabah KUR mendapatkan jaminan dari BP Jamsostek," katanya.

Baca juga: Zulkifli Hasan: Produk UMKM Indonesia lebih digemari karena miliki ciri khas

Baca juga: BUMN bantu capai target investasi Rp1.400 triliun tahun 2023


 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023