Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bangga telah memfungsikan bangunan senilai Rp93 miliar sebagai klinik, meski target awalnya yaitu mewujudkan pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina dalam keterangannya di Bogor, Senin, mengatakan bahwa kehadiran Klinik Utama Rawat Jalan Parung untuk mewujudkan cita-cita masyarakat di wilayah utara Kabupaten Bogor sejak 10 tahun lalu.

"Bogor wilayah utara itu tidak ada pelayanan kesehatan milik pemerintah kecuali Puskesmas dan rumah sakit swasta. Meski baru terbangun Gedung A, yang terpenting adalah bisa memfasilitasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Mike.

Baca juga: Pemkab Bogor fungsikan sementara RSUD Parung sebagai klinik utama rawat jalan

Ia menjelaskan, klinik yang berlokasi di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Bogor itu menyediakan layanan spesialis dengan 12 poliklinik.

"Kita siapkan 12 ruangan poliklinik, kita ingin mengakomodir keinginan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai," ujarnya.

Mike pun menerangkan alasan bangunan Rp93 miliar tersebut belum bisa difungsikan sebagai rumah sakit. Bangunan itu belum memenuhi standar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 14 tahun 2021.

Payung hukum yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan mensyaratkan bangunan rumah sakit harus memiliki sejumlah fasilitas berupa rawat inap, emergency room, ruang operasi, ruang penunjang layanan dan tersedianya tempat tidur minimal 100 tempat tidur (klasifikasi tipe c).

Baca juga: Pemkab Bogor butuhkan 80 nakes untuk buka layanan kesehatan di RSUD Parung

Salah satu faktor belum dilanjutkannya pembangunan gadung untuk RSUD Parung ini karena proses pekerjaannya terindikasi korupsi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, pihaknya menduga ada pelanggaran pada pembangunan RSUD Parung, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp36 miliar.

"Jadi ada pengurangan spek atau volume dilakukan PT JSE sebagai penyedia jasa. Termasuk mark up harga yang tidak sesuai," ujarnya.

Pembangunan RSUD dengan anggaran Rp93 miliar itu seharusnya selesai pada 26 Desember 2021. Tapi, pada pelaksanaannya, PT JSE baru menyelesaikan pekerjaan pada 15 Juni 2022.

Baca juga: RSUD Parung beroperasi Desember meski diperiksa Kejari

"Meleset sekitar enam bulan dari target yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan," kata  Agustian.

Dalam pekerjaan tersebut, PT JSE mendapatkan waktu tambahan atau adendum hingga empat kali. Pada proses adendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara yang diakibatkan buruknya material dan lambatnya pekerjaan oleh PT JSE.

"Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana," ujarnya.*

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023