Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mempersilakan sejumlah aparaturnya yang terkena sanksi berat berupa pencopotan jabatan untuk mengajukan gugatan secara hukum atas keputusan tersebut.

"Bila ada sanksi dari proses birokrasi yang mereka jalankan, silakan tempuh melalui hukum. Tidak perlu lakukan upaya sensasional politisasi birokrasi. Saya akan buka peluang hukum," katanya di Bekasi Senin.

Hal itu dikatakan Rahmat berkaitan dengan kebijakannya yang telah menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat maupun pencopotan jabatan kepada puluhan aparaturnya yang dianggap melanggar kesepakatan kontrak kinerja per Juli 2016.

Penjatuhan sanksi pencopotan jabatan terakhir kali dilakukan Rahmat kepada dua pejabat di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Rudi Sabarudin dan Kepala Dinas Sosial Agus Darma pada Senin (18/7).

Keduanya dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan esselon 2 karena pelanggaran komitmen kinerja yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.

Keduanya kemudian ditempatkan sebagai staff fungsional umum, Agus Darma ditempatkan di Inspektorat dan dan Rudi Sabarudin di Sekretariat Daerah.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengaku menerima sepenuhnya sanksi tersebut.

"Saya dan keluarga menerima sepenuhnya keputusan pimpinan ini. Namun jangan sampai sanksi seperti ini kembali di alami aparatur lainnya di kemudian hari," katanya.

Rudi mengaku, masih ada sejumlah prosedur penjatuhan sanksi yang dianggap rancu oleh dirinya, di antaranya tidak adanya surat peringatan dan juga pelanggaran kinerja secara detail.

"Badan Kepegawaian Daerah sampai sekarang belum mengklarifikasi kepada kami apa yang menjadi pokok pelanggarannya. Di surat pemberhentian saya hanya dikatakan adanya ketidakcakapan kinerja," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016