Karawang (Antara Megapolitan) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan kebutuhan perumahan cukup tinggi seiring dengan perkembangan daerah.
"Dari tahun ke tahun Karawang semakin berkembang, begitu juga dengan sektor industri, terus mengalami perkembangan," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah setempat Eka Sanatha, di Karawang, Minggu.
Atas dasar itu, maka tingginya kebutuhan perumahan di daerah tersebut merupakan konsekuensi dari terus berkembangnya sektor industri di Karawang.
Menurut dia, hampir setiap tahun Karawang menjadi salah satu daerah yang menjadi sasaran warga luar daerah untuk "mengadu nasib". Sebab cukup banyak perusahaan di Karawang.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, sejak Januari hingga akhir Juni 2016 tercatat 15 ribu warga pendatang. Karena itu, banyak dibutuhkan tempat hunian atau perumahan di daerah tersebut.
"Tingkat kebutuhan perumahan sangat tinggi. Itu resiko dari terus berkembangnya sektor industri," kata dia.
Ia mengatakan, meski kebutuhan perumahan di Karawang cukup tinggi, tapi setiap pembangunan perumahan harus melalui prosedur perizinan yang berlaku.
"Setiap pembangunan perumahan itu wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang RTRW (Rencana Tata Ruang WIlayah)," kata Eka.
Dalam peraturan daerah tersebut telah ditentukan titik-titik yang dibolehkan dibangun perumahan dan mana titik yang dilarang dibangun perumahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Dari tahun ke tahun Karawang semakin berkembang, begitu juga dengan sektor industri, terus mengalami perkembangan," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah setempat Eka Sanatha, di Karawang, Minggu.
Atas dasar itu, maka tingginya kebutuhan perumahan di daerah tersebut merupakan konsekuensi dari terus berkembangnya sektor industri di Karawang.
Menurut dia, hampir setiap tahun Karawang menjadi salah satu daerah yang menjadi sasaran warga luar daerah untuk "mengadu nasib". Sebab cukup banyak perusahaan di Karawang.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, sejak Januari hingga akhir Juni 2016 tercatat 15 ribu warga pendatang. Karena itu, banyak dibutuhkan tempat hunian atau perumahan di daerah tersebut.
"Tingkat kebutuhan perumahan sangat tinggi. Itu resiko dari terus berkembangnya sektor industri," kata dia.
Ia mengatakan, meski kebutuhan perumahan di Karawang cukup tinggi, tapi setiap pembangunan perumahan harus melalui prosedur perizinan yang berlaku.
"Setiap pembangunan perumahan itu wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang RTRW (Rencana Tata Ruang WIlayah)," kata Eka.
Dalam peraturan daerah tersebut telah ditentukan titik-titik yang dibolehkan dibangun perumahan dan mana titik yang dilarang dibangun perumahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016