Bekasi (Antara Megapolitan) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ronny Hermawan mempertanyakan legalitas pemungutan dana dari pihak sekolah kepada orang tua siswa di awal tahun ajaran baru 2016/2017.

"Salah satunya adalah pungutan dana sebesar Rp100 ribu per orang tua siswa di SMKN 3 Kota Bekasi untuk cek fisik, kesehatan dan tes kompetensi dasar," katanya di Bekasi, Minggu.

Menurut dia, sebanyak 300 siswa baru di sekolah itu dimintai pungutan tersebut berikut uang pangkal sekolah yang besarannya mencapai jutaan rupiah.

Ronny mengaku tidak heran bila situasi itu memunculkan kemarahan para orang tua siswa yang selama ini dijanjikan oleh pemerintah bahwa pendidikan negeri di Kota Bekasi gratis.

"Harus ada legalitasnya dan aturan hukum yang mengatur pungutan itu. Selama ini kami tidak dilibatkan dalam persiapan PPDB 2016," katanya.

Sementara itu, sejumlah orang tua siswa mendatangi Mapolresta Bekasi Kota untuk membuat laporan terkait dugaan pungutan liar di SMA Negeri 18 Kota Bekasi, dan SMP Negeri 11 Kota Bekasi, Sabtu (23/7).

Salah satu orangtua siswa SMAN 18 Kota Bekasi Heru (30) mengaku dimintai uang sebesar Rp2.850.000 oleh pihak sekolah untuk uang pangkal.

"Saya dimintai uang sebesar Rp2.850.000, katanya buat uang bangunan (pangkal), sama uang sebesar Rp800 ribu buat bayar seragam dan lainnya. Katanya gratis, tapi kok bayar," katanya.

Orang tua siswa lainnya, Ida (66), mengaku juga dimintai uang oleh SMPN 18 Kota Bekasi sebesar Rp620 ribu untuk keperluan seragam sekolah.

"Uang itu wajib dibayar padahal saya sudah tidak ada uang lagi," katanya.

Atas kerugian itu, pihaknya langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian setempat dengan harapan persoalan itu dapat segera diselesaikan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016