Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi proses pelepasan kawasan hutan dalam revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Bengkulu yang akan selesai tahun ini.

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga di Kota Bengkulu, Jumat, mengatakan dalam proses pelepasan kawasan hutan, terdapat beberapa daerah yang menjadi rawan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu, serta memungkinkan kepala daerah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan investasi.
 
Ritonga menduga revisi RTRW sangat rawan transaksional untuk kepentingan menjelang Pemilu 2024. Kawasan hutan yang akan dilepas itu berdampingan dengan kawasan pertambangan atau perkebunan beberapa korporasi.
 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyebutkan usulan perubahan kawasan hutan telah disampaikan ke Kementerian LHK pada 2019 dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah memaparkan pada Rapat Uji Konsistensi Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu.
 
Pemprov Bengkulu mengusulkan kawasan hutan untuk kepentingan atau kesejahteraan masyarakat dengan luas total 122.448,25 hektare, yakni di Kabupaten Bengkulu Utara 37.911,44 ha, Kabupaten Bengkulu Selatan 707,71 ha, Kabupaten Bengkulu Tengah 5.276,57 ha, Kota Bengkulu 505,40 ha, Kabupaten Seluma 61.925,13 ha, Kabupaten Lebong 199,68 ha, Kabupaten Rejang Lebong 1.230,52 ha, Kabupaten Kepahiang 192,43 ha, Kabupaten Kaur 2.610,87 ha, dan Kabupaten Mukomuko 11.897,92 ha.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023