Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) menyatakan daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) akan mendapatkan hak partisipasi sebesar 10 persen pada tahun 2023.

"Memperbanyak keadilan sosial, karenanya banyak daerah harus mendapatkan hak 10 persen," katanya dalam pertemuan Adpmet di Medan, Sumut, Kamis.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Nomor 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Participating interest 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau BUMN.

"Baru Jawa Barat, Kalimantan Timur. Lampung yang lagi dibereskan. Tugas saya memastikan semua daerah penghasil migas punya hak 10 persen itu," kata Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil. 

Baca juga: Babak baru transformasi kebijakan ekonomi pemerintah

Baca juga: FTUI menambah fasilitas energi baru terbarukan


 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023