Kementerian Ketenagakerjaan harusnya bersyukur sudah ada 114 perusahaan dan serikat pekerja sektor pertanian dan perkebunan yang melakukan Perjanjian Kerja bersama.

Dengan begitu mereka yang berhubungan industrial yaitu pengusaha dan pekerja memiliki kepastian hukum dan bisa sewaktu-waktu digunakan bila bersengketa.

Alasan menolak pendaftaran karena dilakukan secara kolektif itu sangat tidak benar dan bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan.

Ketua Umum FSP-PP Achmad Mundji yang siang tadi (2/02/23) melaporkan kejadian penolakan ini kepada Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa PKB itu bisa dibuat baik secara sendiri-sendiri atau secara kolektif.

Baca juga: KSPSI bentuk Desk Jamsos

Untuk saat ini ada 114 Perusahaan di Aceh, Sumut, Riau dan Jambi yang memberi mandat kepada BKSPPS (Badan Kerja Sama Pengusaha Perkebunan Sumatera) untuk menandatangani PKB dengan FSP-PP-KSPSI yang juga menerima mandat dari 114 Pengurus Unit Kerja (PUK) atau Serikat Pekerja di tingkat perusahaan tersebut.

Menurut Achmad Mundji pengaturan itu kan sudah jelas bunyinya dalam Pasal 116 Ayat (1) UU 13 TAHUN 2003 bahwa "Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha."

Achmad Mundji melanjutkan bahwa Perjanjian model seperti ini sudah terjadi selama puluhan tahun di Sumatera tapi kok akhir-akhir ini ditolak pendaftarannya.

Baca juga: Jumhur Hidayat: Kerusuhan di Morowali Utara akibat ketidakadilan yang dirasakan langsung pekerja lokal

Ujung-ujungnya kalau begini, saat ada sengketa maka buruh akan dirugikan karena biasanya buruh berada di pihak yang lemah apalagi jika tidak punya kepastian hukum akibat PKB tidak diterima pendaftarannya oleh Kemnaker.

Sementara itu, Jumhur Hidayat mengatakan, seharusnya Kemnaker bersyukur karena membuat PKB yang meliputi 114 perusahaan itu bukan hal yang mudah.

Ini kan artinya sudah ada saling pengertian antara Pengusaha dan Buruh atau antara 114 Perusahaan dan 114 Serikat Pekerja di perusahaan.

Pewarta: Rilis

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023