Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Malaysia dengan berat 42 kilogram namun dua pelaku jaringan tersebut yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO saat hendak ditangkap.

Keberhasilan Kepolisian Bumi Serambi Mekkah dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang haram itu diungkapkan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Alpen dan Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis.

"Sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui Pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada 26 Januari 2023. Dua pelaku melarikan diri dan kini masuk DPO," ucap Ahmad Haydar sembari menambahkan bahwa identitas kedua pelaku sudah diketahui dan tim terus mengejar keduanya.

Informasi dari masyarakat kepada kepolisian menyebutkan ada kapal motor membawa narkoba dari laut. Dari hasil penyelidikan, tim Ditserse Narkoba Polda Aceh mendapati ada kapal motor mencurigakan di Pantai Matang Rayeuk.

Tim menggeledah kapal motor itu dan menemukan dua kotak besar berisi puluhan bungku teh China. Setelah diperiksa, teh tersebut berisi sabu-sabu, total seberat 42 kilogram.

Selain menyampaikan keberhasilan Polda Aceh dalam menggagalkan penyelundupan 42 kilogram sabu-sabu, pada acara konferensi pers itu, Kapolda juga menyampaikan pemusnahan 16,2 ton tanaman ganja serta mengungkap pengepakan ganja kering di Sawang, Aceh Utara, dengan menangkap seorang pelaku berinisial Y serta mengamankan 25 kilogram ganja kering, juga pengepakan ganja kering di Agusten, Kabupaten Gayo Lues. 

Dari Sawang juga ditemukan ladang ganja seluas dua hektare dan di Agusten tiga hektare, sedangkan dari Lamteuba di Aceh Besar ditemukan ladang ganja seluas tima hektare.

Baca juga: Awal tahun Polres Sukabumi ungkap sembilan kasus peredaran narkoba

Baca juga: Polres Karawang tangkap 12 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba selama dua pekan



 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023