Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengajak wajib pajak segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Saya mengimbau masyarakat Kota Depok untuk memadankan NIK dengan NPWP. Karena 1 Januari 2024, NIK itu langsung menjadi NPWP," kata Imam Budi di Depok, Rabu.

Selain itu Imam Budi juga mengajak masyarakat  melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 sebelum 31 Maret 2023, dan SPT PPh Badan paling lambat 30 April 2023.

Baca juga: IPB dan Ditjen Dukcapil Kemendagri kerja sama integrasi data kependudukan
Baca juga: Menkominfo ingatkan masyarakat untuk lindungi NIK

Imam Budi menjelaskan pemadanan NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia menjadi lebih mudah. Sehingga WP tidak perlu menghafalkan nomor NPWP, tetapi sudah bisa menggunakan NIK atau KTP El.

"Ayo segera padankan data kita, caranya mudah bisa datang langsung maupun secara daring melalui situs pajak.go.id tanpa harus datang ke kantor pajak. Jangan lupa sekaligus melaporkan SPT, bisa secara online melalui e-Filing. Khusus ASN juga bisa memanfaatkan pelayanan KPP Pratama Depok yang digelar di Balai Kota Depok," jelasnya.

Imam Budi menyampaikan apresiasi kepada warga Kota Depok karena taat membayar pajak di tahun 2022. Sebab, imbuhnya, berdasarkan laporan KPP Pratama di Kota Depok telah mencapai target, bahkan lebih.

Baca juga: Data NIK diperjualbelikan bukan dari Dukcapil

"Saya harap warga Depok tetap terus taat dalam membayar pajak. Itu semua demi pembangunan di Kota Depok yang lebih baik," demikian Imam Budi.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023