Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada Senin (18/7) pukul 22.15 Wib di Jalan Raya Daha, Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
"Lima pelaku ini diantaranya, N (18), A (22), D (20), S (23), dan Z (20)," kata Kepala Polres Kabupaten Bekasi, Kombes Awal Chairuddin di Kabupaten Bekasi, Selasa.
Menurut dia, tertangkapnya lima pelaku ini dari informasi korban yang bernama ASM (22), karyawan swasta Warga Kampung Datar Kadaka, Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Kronologisnya, korban berkenalan dengan seorang wanita muda yang juga termasuk komplotan ini, N, melalui pin BBM sebulan lalu.
Setelah saling berkomunikasi, korban janjian dengan N di Jalan Raya Daha untuk bertemu. Ternyata saat bertemu itu, N mengajak pacarnya D dan pelaku lainnya.
Sedangkan pelaku A, sambil menaiki satu motor dan sempat terjadi adu mulut dengan korban. Dikarenakan hendak merebut pacar D, kemudian datang dua rekan pelaku, S dan Z.
Kemudian pelaku D menodongkan pistol air softgun serta pelaku S dan Z mengambil motor korban. Kemudian korban ASM dipukul dengan benda tumpul hingga bibir atasnya robek.
Awal menjelaskan, dari kesaksian, pelaku N mengaku baru sekali melakukan aksi ini. Dia mengelak jika aksi ini telah direncanakan.
Dari kesaksian, N hanya mau menemui korban, dikarenakan dia mengajak ketemu saja.
"Saya dianter pacar saya D. Yang bawa motor itu teman pacar saya dan saya tak kenal mas," katanya.
Awal menjelaskan, kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima pelaku ini masih dalam pemeriksaan guna pengembangan kasus.
Mereka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Lima pelaku ini diantaranya, N (18), A (22), D (20), S (23), dan Z (20)," kata Kepala Polres Kabupaten Bekasi, Kombes Awal Chairuddin di Kabupaten Bekasi, Selasa.
Menurut dia, tertangkapnya lima pelaku ini dari informasi korban yang bernama ASM (22), karyawan swasta Warga Kampung Datar Kadaka, Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Kronologisnya, korban berkenalan dengan seorang wanita muda yang juga termasuk komplotan ini, N, melalui pin BBM sebulan lalu.
Setelah saling berkomunikasi, korban janjian dengan N di Jalan Raya Daha untuk bertemu. Ternyata saat bertemu itu, N mengajak pacarnya D dan pelaku lainnya.
Sedangkan pelaku A, sambil menaiki satu motor dan sempat terjadi adu mulut dengan korban. Dikarenakan hendak merebut pacar D, kemudian datang dua rekan pelaku, S dan Z.
Kemudian pelaku D menodongkan pistol air softgun serta pelaku S dan Z mengambil motor korban. Kemudian korban ASM dipukul dengan benda tumpul hingga bibir atasnya robek.
Awal menjelaskan, dari kesaksian, pelaku N mengaku baru sekali melakukan aksi ini. Dia mengelak jika aksi ini telah direncanakan.
Dari kesaksian, N hanya mau menemui korban, dikarenakan dia mengajak ketemu saja.
"Saya dianter pacar saya D. Yang bawa motor itu teman pacar saya dan saya tak kenal mas," katanya.
Awal menjelaskan, kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima pelaku ini masih dalam pemeriksaan guna pengembangan kasus.
Mereka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016