Hajatan politik terbesar di Indonesia akan berlangsung di tahun 2024. Dalam waktu sekitar 12 bulan lagi, rakyat Indonesia akan memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
 
Pemilu untuk memilik presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, akan digelar pada 14 Februari 2024.
 
Sementara itu, Pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
 
Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah dipastikan akan membutuhkan kerja keras dari para penyelenggara pemilu. Sehubungan dengan itu, kasus kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2019,  menjadi catatan tersendiri pada Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2019 yang berlangsung secara serentak 17 April, mengakibatkan lebih dari ratusan petugas KPPS meninggal dunia, baik ketika atau seusai bertugas. Sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia, meninggalnya petugas KPPS tersebut menjadi catatan kelam bangsa ini.
 
Baca juga: KPU Kabupaten Bogor lantik 200 anggota PPK
 
Berdasarkan data KPU Jawa Barat, jumlah petugas KPPS yang meninggal saat melaksanakan tugas di Pemilu 2019 mencapai 110 orang.
 
Peristiwa tersebut menjadi catatan penting bagi KPU Jawa Barat terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Terlebih jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 di Jawa Barat mencapai 33.276.905 orang atau terbanyak se-Indonesia.
 
KPU Jawa Barat akan mengutamakan persiapan sumber daya manusia (SDM) atau petugas pemilu untuk tahapan pada Pemilu 2024.
 
Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarok, menuturkan persiapan petugas pemilu ialah berupa fisik dan mental, selain kesediaan menjadi seorang petugas pemilu.
 
KPU Jawa Barat, kata Rifki, memiliki pengalaman Pemilu 2019, saat Pemilu Serentak pertama dilaksanakan, petugas di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) kemudian kelurahan dan desa, tingkat kecamatan, ternyata banyak yang mengalami sakit, kelelahan, bahkan sampai meninggal dunia.
 
Upaya untuk mengutamakan persiapan petugas pemilu ini  adalah supaya seluruh tahapan Pemilu 2024 sukses, dan tidak merugikan penyelenggara secara nonmaterial. Setiap calon atau petugas pemilu yang sudah ada harus siap dan mampu menjalankan keseluruhan proses demokrasi tersebut.
 
Namun demikian, agar kejadian meninggalnya petugas penyelenggara pemilu tidak terulang kembali pada Pemilu 2024, maka sejumlah "jurus" telah disiapkan oleh KPU Jawa Barat.
 
Terkait dengan hal itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat, Undang Suryatma, mengemukakan bahwa salah satu upaya tersebut adalah dengan pengetatan persyaratan saat proses rekrutmen petugas adhoc penyelenggara pemilu (PPK, PPS, dan KPPS).
 
Pada Pemilu 2024, jumlah PPS yang direkrut sebanyak 17.871 petugas atau tiga orang PPS untuk masing-masing desa/kelurahan di Jawa Barat yakni sebanyak  5.957 desa/kelurahan.

Baca juga: KPU Bogor butuh biaya pilkada mendatang sebesar Rp200,2 miliar

Jika pada Pemilu 2019, persyaratan kesehatan bagi calon petugas penyelenggara hanya melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas saja. Namun, untuk syarat kesehatan proses rektrutmen Pemilu 2024 lebih diperketat lagi, yakni harus melengkapi dengan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolestrol serta mencantumkan surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
 
Hal tersebut dilakukan karena pada Pemilu 2019, petugas yang meninggal dunia memiliki penyakit penyerta (komorbid) selain karena faktor kelelahan. "Jadi selain surat keterangan kesehatan dari Puskesmas, itu tadi juga harus dilengkapi dengan tiga hasil pemeriksaan tersebut," ujar Undang.
 
Selain itu, KPU Jawa Barat juga bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
 
KPU Jawa Barat berharap dengan adanya Surat Edaran dari Mendagri tersebut penyelenggara pemilu bisa mendapatkan fasilitas kesehatan atau adanya tim medis di sejumlah titik tempat pemungutan suara.
 
Ke depan, diharapkan ada pemanfaatan teknologi informasi untuk menyederhanakan proses perhitungan suara dan juga untuk mengurai beban kerja petugas saat pemilu berlangsung.
 
Pemanfaatan teknologi ini bisa dengan penerapan aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Jawa Barat. Penerapan e-rekap ini telah dilaksanakan pada hasil akhir pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jawa Barat.

Dukungan pemda
 
Tak hanya dari KPU, selaku penyelenggara Pemilu, dukungan dari pemerintah daerah juga diperlukan agar tidak ada lagi peristiwa petugas penyelenggara Pemilu yang wafat usai bertugas di Pemilu 2024.
 
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan Pemerintah Kota Bandung mendukung dari sisi anggaran dan kesiapan para petugas kewilayahan. Total anggaran yang disiapkan untuk PPK sebesar Rp150 miliar. Dukungan ini termasuk untuk melindungi kesehatan para petugas.
 
Apabila ada petugas yang sakit atau meninggal, maka Pemkot Bandung akan meng-kover biayanya. "Semoga kita bisa jaga bersama pelaksanaannya agar tetap aman, kondusif, berintegritas dengan petugas pemilu yang kapabel," kata Yana.
 
Baca juga: KPU Kota Depok siap menyukseskan Pemilu 2019
 
Pada Pemilu 2024 mendatang tingkat partisipasi pemilih di Kota Bandung diharapkan bisa mencapai 90 persen. Untuk itu memang diperlukan kerja sama dari semua pihak dan sosialisasi menjadi kunci karena pergeseran pemilih pemula sekarang semakin banyak. Salah satu tolak ukur keberhasilan Pemilu adalah tingkat partisipasi masyarakat. 

Jadi, ada beberapa elemen kunci sukses pelaksanaan pemilu. Pertama,  penyelenggara pemilu, yang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan penyelenggara pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk mengawal penyelenggaraan Pemilu yang sukses, dibutuhkan integritas, kerja sama, serta stamina yang baik hingga di tingkat bawah.  

Selain itu, keberhasilan pemilu juga ditentukan oleh peserta pemilu, baik dari partai politik atau perseorangan, maupun regulasi yang mengaturnya yakni  UU 7/2017 tentang Pemilu beserta turunannya seperti  Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), serta tingkat partisipasi masyarakat pemilih.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023