Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat,  berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahan, karena itu sudah menjadi tuntutan di zaman digital seperti sekarang ini. 

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Jumat, menyampaikan, seiring dengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan.

Atas hal tersebut, Pemkab Purwakarta terus berupaya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap organisasi perangkat daerah, kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa.

"Tahun lalu, Pemkab Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai badan publik kategori pemerintah kabupaten dan kota informatif dalam e-monev keterbukaan informasi publik pada badan publik tingkat Provinsi Jawa Barat," kata dia. 

Penghargaan tersebut bisa dijadikan motivasi untuk terus melakukan peningkatan pelayanan di bidang informasi publik. 

Menurut Bupati, keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi itu bertujuan untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kelurahan terus diupayakan. 

Tujuannya ialah untuk dapat melayani masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan bahwa modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dengan mudah dan cepat.

Atas hal tersebut, pemerintah, instansi, badan atau lembaga publik di berbagai tingkatan dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses oleh publik.

Menurutnya, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan informasi. Hal itu searah dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kepala Diskominfo Purwakarta Rudi Hartono mengatakan, ada sejumlah asas dalam layanan informasi publik, antara lain, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik dan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Selain itu, informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana dengan pengecualian informasi harus didasarkan pada uji konsekuensi dan uji kepentingan publik.

Baca juga: Bupati Purwakarta sebut daerahnya kini jadi tujuan pengunjung wisata religi

Baca juga: Pertambangan pasir yang ditutup Dedi Mulyadi kini jadi kawasan wisata

Baca juga: Pemkab Purwakarta dan DPRD sepakat lindungi areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023