Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD sepakat untuk melindungi areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan dengan menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan kawasan dan lahan pertanian yang ada di Purwakarta dapat terjaga dengan baik," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Rabu.
Ia menyampaikan, selain untuk melindungi areal sawah dari bentuk alih fungsi lahan, perda itu juga diterbitkan sebagai upaya pemkab dalam menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah.
Baca juga: Pemkab Purwakarta komitmen kendalikan alih fungsi lahan pertanian jaga ketahanan pangan
Menurut dia, Purwakarta kini telah menjadi salah satu daerah yang perkembangannya cukup pesat di Jawa Barat. Hal itu ditandai dengan banyaknya kehadiran investor untuk mengembangkan usaha industri, ritel hingga properti.
Dengan kondisi seperti itu, katanya, maka sudah menjadi keharusan bagi pemkab untuk mengambil langkah strategis guna melindungi lahan-lahan pertanian yang tersisa.
Alasannya, karena selama ini lahan pertanian dan perkebunan di Purwakarta telah menjadi salah satu penguat perekonomian dan ketahanan pangan bagi masyarakat setempat.
Sebagai bentuk perlindungan lahan pertanian, Pemkab dan DPRD Purwakarta telah sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Perda pada Selasa malam (24/1).
Baca juga: Dedi Mulyadi: Alih fungsi lahan pertanian akibat RUTR "mandek"
Menurut dia, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.
Tujuan utamanya ialah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
"Perda ini menegaskan kehadiran pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang masih tersisa. Alih fungsi harus kami antisipasi. Sebab kami menyadari, seiring berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui," katanya.
Baca juga: Pemkab Purwakarta intervensi para pemilik sawah agar tidak mudah jual sawah
Disebutkan, dengan regulasi tersebut ke depannya lahan pertanian produktif ini tidak boleh beralih fungsi. Pemilik lahan juga diharapkan tidak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.
Sementara itu, saat ini luas areal sawah baku di Purwakarta mencapai 18 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektare merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare lainnya sawah tadah hujan atau lahan kering.
"Lahan-lahan pertanian ini menjadi benteng terakhir ketahanan pangan. Makanya, harus dipertahankan dengan serius," kata bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan kawasan dan lahan pertanian yang ada di Purwakarta dapat terjaga dengan baik," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Rabu.
Ia menyampaikan, selain untuk melindungi areal sawah dari bentuk alih fungsi lahan, perda itu juga diterbitkan sebagai upaya pemkab dalam menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah.
Baca juga: Pemkab Purwakarta komitmen kendalikan alih fungsi lahan pertanian jaga ketahanan pangan
Menurut dia, Purwakarta kini telah menjadi salah satu daerah yang perkembangannya cukup pesat di Jawa Barat. Hal itu ditandai dengan banyaknya kehadiran investor untuk mengembangkan usaha industri, ritel hingga properti.
Dengan kondisi seperti itu, katanya, maka sudah menjadi keharusan bagi pemkab untuk mengambil langkah strategis guna melindungi lahan-lahan pertanian yang tersisa.
Alasannya, karena selama ini lahan pertanian dan perkebunan di Purwakarta telah menjadi salah satu penguat perekonomian dan ketahanan pangan bagi masyarakat setempat.
Sebagai bentuk perlindungan lahan pertanian, Pemkab dan DPRD Purwakarta telah sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Perda pada Selasa malam (24/1).
Baca juga: Dedi Mulyadi: Alih fungsi lahan pertanian akibat RUTR "mandek"
Menurut dia, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.
Tujuan utamanya ialah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
"Perda ini menegaskan kehadiran pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang masih tersisa. Alih fungsi harus kami antisipasi. Sebab kami menyadari, seiring berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui," katanya.
Baca juga: Pemkab Purwakarta intervensi para pemilik sawah agar tidak mudah jual sawah
Disebutkan, dengan regulasi tersebut ke depannya lahan pertanian produktif ini tidak boleh beralih fungsi. Pemilik lahan juga diharapkan tidak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.
Sementara itu, saat ini luas areal sawah baku di Purwakarta mencapai 18 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektare merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare lainnya sawah tadah hujan atau lahan kering.
"Lahan-lahan pertanian ini menjadi benteng terakhir ketahanan pangan. Makanya, harus dipertahankan dengan serius," kata bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023