Bekasi (Antara Megapolitan) - Direktur Rumah Sakit Elisabeth Kota Bekasi Antonius Yudianto menandatangani tujuh poin kesepakatan terkait tanggung jawab penggunaan vaksin diduga palsu di bawah intimidasi keluarga pasien, Sabtu malam.
Tujuh poin kesepakatan dibuat oleh perwakilan orang tua pasien yang mengaku berprofesi sebagai pengacara sekira pukul 19.15 WIB.
Ketujuh poin kesepakatan yang ditandatangani Antonius di antaranya pihak rumah sakit segera menerbitkan data pasien yang divaksin sejak berdirinya rumah sakit tersebut pada 2006.
Poin kedua, kegiatan medical ceck up pasien akan dilakukan di rumah sakit lain yang ditentukan oleh keluarga pasien.
Poin ketiga, vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil medical ceck up membuktikan pasien terkontaminasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RS Elisabeth.
Keempat, segala akibat yang ditimbulkan vaksin palsu yang berdampak pada seluruh pasien menjadi tangung jawab RS Elisabeth berupa jaminan kesehatan full cover sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kelima, bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RS Elisabeth berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Keenam, pihak manajemen RS Elisabeth harus memberikan informasi yang otentik berupa dokumen MoU distributor vaksin terhitung sejak 2006 sampai Juli 2016 berikut bukti pembelian vaksin yang otentik.
Ketujuh, poin kesepakatan akan disampaikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketujuh poin kesepakatan itu selanjutnya ditandatangani Antonius di hadapan ratusan keluarga pasien melalui pengeras suara dan disaksikan aparat keamanan dan petugas kelurahan setempat.
"Sikap ini terpaksa kami lakukan karena sejak RS Elisabeth diumumkan masuk sebagai salah satu dari 14 rumah sakit pengguna vaksin diduga palsu oleh Kementerian Kesehatan pada Kamis (14/7), sampai hari ini tidak juga ada klarifikasi otentik dari manajemen," kata salah satu orang tua pasien Ketut Daryatmo (37).
Intimidasi sejumlah orang tua pasien nampak divisualisasikan dengan cara membanting meja yang digunakan Antonius bersama dua orang pengacaranya.
Sejumlah petugas keamanan rumah sakit pun langsung mengevakuasi Antonius bersama dua pengacaranya ke salah satu ruangan yang aman di lantai tersebut saat terjadi kericuhan.
Antonius nampak mengerang kesakitan dan sesekali memegang bagian leher sebelah kirinya pascaricuh tersebut.
Kericuhan yang berlangsung selama lebih kurang 15 menit itu berhasil dilerai pihak keamanan dari Kodim 0507 Bekasi bersama petugas keamanan setempat.
Antonius didampingi sejumlah petugas keamanan kembali ke luar dari ruang evakuasi dan kembali menemui pasien untuk membuat poin kesepakatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Tujuh poin kesepakatan dibuat oleh perwakilan orang tua pasien yang mengaku berprofesi sebagai pengacara sekira pukul 19.15 WIB.
Ketujuh poin kesepakatan yang ditandatangani Antonius di antaranya pihak rumah sakit segera menerbitkan data pasien yang divaksin sejak berdirinya rumah sakit tersebut pada 2006.
Poin kedua, kegiatan medical ceck up pasien akan dilakukan di rumah sakit lain yang ditentukan oleh keluarga pasien.
Poin ketiga, vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil medical ceck up membuktikan pasien terkontaminasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RS Elisabeth.
Keempat, segala akibat yang ditimbulkan vaksin palsu yang berdampak pada seluruh pasien menjadi tangung jawab RS Elisabeth berupa jaminan kesehatan full cover sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kelima, bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RS Elisabeth berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Keenam, pihak manajemen RS Elisabeth harus memberikan informasi yang otentik berupa dokumen MoU distributor vaksin terhitung sejak 2006 sampai Juli 2016 berikut bukti pembelian vaksin yang otentik.
Ketujuh, poin kesepakatan akan disampaikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketujuh poin kesepakatan itu selanjutnya ditandatangani Antonius di hadapan ratusan keluarga pasien melalui pengeras suara dan disaksikan aparat keamanan dan petugas kelurahan setempat.
"Sikap ini terpaksa kami lakukan karena sejak RS Elisabeth diumumkan masuk sebagai salah satu dari 14 rumah sakit pengguna vaksin diduga palsu oleh Kementerian Kesehatan pada Kamis (14/7), sampai hari ini tidak juga ada klarifikasi otentik dari manajemen," kata salah satu orang tua pasien Ketut Daryatmo (37).
Intimidasi sejumlah orang tua pasien nampak divisualisasikan dengan cara membanting meja yang digunakan Antonius bersama dua orang pengacaranya.
Sejumlah petugas keamanan rumah sakit pun langsung mengevakuasi Antonius bersama dua pengacaranya ke salah satu ruangan yang aman di lantai tersebut saat terjadi kericuhan.
Antonius nampak mengerang kesakitan dan sesekali memegang bagian leher sebelah kirinya pascaricuh tersebut.
Kericuhan yang berlangsung selama lebih kurang 15 menit itu berhasil dilerai pihak keamanan dari Kodim 0507 Bekasi bersama petugas keamanan setempat.
Antonius didampingi sejumlah petugas keamanan kembali ke luar dari ruang evakuasi dan kembali menemui pasien untuk membuat poin kesepakatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016