Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerapkan aplikasi sistem informasi e-Metrologi (Si-eMet) untuk melindungi hak konsumen mendapat takaran yang pas dari alat ukur pedagang.

Aplikasi Si-eMet telah diluncurkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor di Mal Botani Square, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (18/1).

"Intinya ini untuk memastikan dan melindungi konsumen atau warga Kota Bogor. Bagi para pengusaha kami minta untuk mendaftarkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) mereka demi kebaikan semua," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di Kota Bogor, Jumat.

Baca juga: Perumda PPJ lakukan operasi tera timbangan di 12 pasar di Kota Bogor

Dedie menjelaskan dengan hadirnya aplikasi Si-eMet diharapkan dapat memberi perlindungan mengenai akurasi alat-alat ukur yang digunakan pedagang.

Dia mengungkapkan, masih banyak konsumen atau warga yang berbelanja di luar pasar, lapak-lapak yang mungkin tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dijamin tingkat akurasi alat-alat ukur penimbang.

Ke depan, kata Dedie, Kota Bogor berkeinginan untuk mendorong dan memberikan edukasi bagi masyarakat untuk belanja ke dalam pasar bukan di luar pasar, seperti di pedagang kaki lima (PKL).

Baca juga: Kota Bogor ditunjuk jadi calon daerah tertib ukur 2019

Dengan begitu, PKL bisa  naik kelas menjadi pedagang pemilik kios di pasar karena konsumen sudah lebih suka belanja di dalam pasar, sehingga komoditas yang diperjualbelikan dapat dipertanggungjawabkan, baik segi kualitas maupun ukurannya.

"Kami berharap untuk masyarakat yang masih berjualan di luar pasar atau PKL bisa kami naikkan marwahnya menjadi pedagang pemilik kios dalam pasar," katanya.

Dedie pun didampingi Ganjar Gunawan dan Muzakkir saat peluncuran telah menyaksikan simulasi penerapan cap atau tanda tera pertama 2023 yang cukup rumit sehingga memerlukan integritas tinggi para petugas tera yang sudah dilantik sebab, tanpa integritas masyarakat yang akan dirugikan.

Kepala DisKUKMdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan menyatakan, pelayanan tera di seluruh pasar wajib berstandar alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Berdasarkan data tercatat ada 112 ribu wajib UTTP.

Metrologi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah mandatori sudah dilimpahkan ke kabupaten dan kota. Untuk Kota Bogor sendiri sudah dilakukan per 27 Maret 2007.

Sejak 2019 Kota Bogor meraih sertifikat Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) ada 7 pasar di Kota Bogor. Artinya ditetapkan tidak ada lagi pelanggaran atau penyimpangan di lapangan terkait UTTP.

"Kita berharap peluncuran ini akan mempermudah para pelaku usaha untuk melakukan permohonan terkait pelayanan tera-tera ulang dan petugas penera," jelasnya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023