Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap dua oknum wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa.
Kedua oknum wartawan yang ditangkap tersebut yaitu ER dan W yang merupakan wartawan daring lokal di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kedua oknum wartawan yang ditangkap tersebut yaitu ER dan W yang merupakan wartawan daring lokal di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
"Ini kasusnya pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara," kata Kepala Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Sodri, di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa dua oknum wartawan tersebut ditangkap saat akan menerima uang dari kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca juga: Kapolres Bogor imbau warga lapor jika diperas wartawan bodong
Baca juga: Kapolres Bogor imbau warga lapor jika diperas wartawan bodong
Kemudian, kedua oknum wartawan tersebut langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku untuk meminta sejumlah uang kepala kepala desa dengan cara mengancam akan melaporkan yang bersangkutan terkait dengan permasalahan pengelolaan dana desa.
Caranya dengan mengekspose laporan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang diklaim tak benar ke media massa, jika para kepala desa (kades) itu tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
"Modusnya apabila tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PID) Kominfo," ujar Sodri.
Baca juga: Polisi jadikan pengungkapan kasus "wartawan bodong" pintu masuk bongkar komplotan
Baca juga: Polisi jadikan pengungkapan kasus "wartawan bodong" pintu masuk bongkar komplotan
Sodri menyatakan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, sebab masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah juga telah melakukan OTT terhadap SA (37) yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Desa Tanjung Raman periode 2016-2022 yaitu Japardi (44).
Dalam OTT tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta dari tangan tersangka SA yang merupakan warga Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Tanjung Raman atas dasar dendam dan pelaku bukan seorang wartawan, melainkan hanya berprofesi sebagai pegawai swasta biasa," kata Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Ipda Erwin Sinaga saat dikonfirmasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023