Bekasi (Antara Megapolitan) - Pasangan suami istri yang menjadi tersangka kasus pembuatan vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina sempat berniat menjual rumahnya di Kemang Pratama Kota Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp6 miliar.

"Pada bulan April 2016 saya sempat melihat ada plang penjualan rumah di depan rumah tersangka, namun satu bulan kemudian dicopot dan tidak lama digerebek oleh polisi," kata petugas keamanan setempat M Fahrudin di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, rumah mewah di Jalan Kumala 2, Blok M29, Kemang Regency itu akan dijual seharga Rp6 miliar oleh tersangka.

Pantauan Antara di lokasi, Rabu (13/7) melaporkan rumah tersebut berdiri di atas lahan sekitar 1 hektare dengan luas bangunan mencapai 700 meter persegi lengkap dengan fasilitas kolam renang.

Rumah bergaya arsitektur minimalis modern itu nampak tidak berpenghuni pascapenarikan aset oleh pihak berwenang Selasa (12/7).

Namun tidak nampak adanya pemasangan garis polisi maupun penempatan petugas di lokasi, yang nampak hanya tiga unit motor milik tersangka jenis Kawasaki Ninja Z B 3707 KPY, Yamaha Scorpio B 6860 KXS dan Yamaha Mio Soul B 3416 KFS Yang terparkir di garasi rumah.

Dua pintu masuk di rumah tanpa pagar itu nampak terkunci rapat tanpa ada seorang pun di rumah tersebut, hanya ada sejumlah Satpam yang berkeliling menjaga aset yang tertinggal guna mengantisipasi tindak pencurian.

"Sampai sekarang belum dipasang garis polisi di rumah tersangka. Namun kita tetap melakukan pengamanan terhadap barang tersangka supaya tidak ada yang mencuri," katanya.

Sementara itu, tetangga tersangka Asep (44) mengaku sempat mendapati kedatangan sejumlah keluarga tersangka dari daerah Kuningan, Jawa Barat, yang berniat mengambil motor milik tersangka.

"Saudaranya sempat datang ke rumah ini membawa montir untuk membongkar kunci motor. Tapi dilarang oleh Satpam karena aset itu masih dalam pengawasan polisi," katanya.

Adapun mobil tersangka jenis Mitsubishi Pajero warna putih, kata dia, telah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sejak Rabu (22/6) pukul 21.00 WIB.

Keduanya ditangkap polisi di rumahnya dengan barang bukti ribuan kemasan vaksin bekas yang tersimpan di ruang mushola rumah tersebut.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016