Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, di PN Jaksel, Rabu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada persidangan Senin (16/1), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut hukuman  penjara selama delapan tahun, sedangkan, pada Selasa (17/1) terdakwa Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Kelima terdakwa itu terlibat dalam pembunuhan berencana atas Yosua. 

Hal yang memberatkan tuntutan Eliezer antara lsin perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua atau Brigadir J, sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, kooperatif, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Eliezer.

Baca juga: Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara

Baca juga: Ferdy Sambo dituntut jalani pidana penjara seumur hidup

Baca juga: JPU tuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana penjara 8 tahun

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023