Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengimbau masyarakat  melaporkan segala bentuk pemerasan, buntut dari penangkapan dua "wartawan bodong" berinisial AY dan Z di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, mengatakan kasus tindak pidana pemerasan dengan tersangka AY dan Z sebagai pintu masuk membongkar kelompok wartawan bodong yang kerap meresahkan.

"Informasi yang masuk, ada beberapa kelompok,  kami sedang kami lakukan pendalaman," kata Iman.

Ia menyayangkan aksi pemerasan oleh AY dan Z karena dinilai telah menunggangi profesi wartawan dalam melakukan tindak kejahatan.

Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang Kompol Agus Supriyanto menjelaskan bahwa AY dan Z diamankan pada Kamis (12/1) petang di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng. Jika permintaannya tak dituruti, wartawan bodong itu mengancam memberitakan suatu perkara adanya pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) di Desa Sibanteng.

AY dan Z, awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.

"Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata Kompol Agus.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023