Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mempermudah kejelasan peruntukan lahan bagi para pelaku usaha yang hendak berinvestasi.

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan dirinya mendampingi Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim mengunjungi Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa di kantornya, Rabu (11/1), untuk mengkoordinasikan percepatan RDTR.

"RDTR Kota Bogor sebenarnya sudah dibuat tahun 2019, disetujui Persub-nya (Persetujuan Substansi) di 2020 dan kita tinggal Perwali. Tapi kita tidak mau mendahului RTRW-nya sebagai induk dari tata ruangnya. Kita menunggu RTRW ini untuk di Perda-kan," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi.

Baca juga: Raperda RDTR Atur Ketentuan Revitalisasi Stasiun Bogor

Chusnul menjelaskan saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan kementerian sedang melakukan pembahasan lintas sektor dan substansi peta yang ada, termasuk untuk lahan sawah yang dilindungi.

Pertemuan itu diharapkan bisa mempercepat persetujuan Pergub di Kementerian ATR/BPN dan algoritmanya akan masuk kepada sistem OSS di BKPM. Dengan begitu, pembangunan Kota Bogor khususnya di pelaku usaha ini bisa langsung ada persetujuan.

"Kita nih tinggal hanya verifikasi saja. Nah ini yang masih kita tunggu, ini salah satu percepatan pelayanan pada masyarakat khususnya di bidang dunia usaha yang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha yang ada di Kota Bogor," ungkapnya.

Chusnul berharap dalam waktu dekat semua tuntas. Hanya tinggal, komitmen Pemkot Bogor untuk melakukan percepatan dan langsung bisa menyusun Perwali untuk RDTR.

Baca juga: Gubernur Jabar minta bupati-wali kota buka lebar pintu investasi
Baca juga: Polresta Bogor Kota tangkap komplotan penipu berkedok wisatawan asing tawarkan investasi

Termasuk di dalamnya peraturan menyangkut jalan dari Kementerian PUPR, ruang terbuka hijau (RTH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dari teknis-teknis yang lain yang dikoreksi sesuai peraturan baru yang sedang dibuat.

"RDTR itu bukan perda tapi perwali, perwali itu kita harus ada koordinasi dengan bagian biro hukum dari provinsi, termasuk teknis kesesuaian antara ruang di provinsi arahannya. Baik struktur maupun pola ruangnya dengan yang ada di Kota Bogor. Selain itu juga Kondisi Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) nya itu yang harus disesuaikan. Artinya rekomendasi provinsi juga dibutuhkan untuk teknisnya," jelas Chusnul.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023