Jajaran Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota, Rabu, menyampaikan langsung permohonan maaf kepada warga Jalan Pemuda I, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor karena belum berhasil menangkap pelakunya.
"Kami sengaja mendatangi rumah korban Rosidah (43) di Gang Sumberjaya RT 002/005, Kecamatan Citamiang untuk menyampaikan perkembangan penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf atas kinerja jajaran kami yang belum berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja.
Menurut Arif, langkah yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan salah satu prosedur standar yang harus ditempuh pihak kepolisian sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat seperti menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor kepada korban.
Dengan demikian, masyarakat pun dapat mengetahui dan mengerti sejauh mana upaya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian serta bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan warga terhadap kinerja dari institusi Polri.
Ia pun berjanji akan terus berupaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya itu dengan membentuk tim dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk memburu pelakunya.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga dan masyarakat yang membutuhkan layanan seperti membuat laporan jangan segan untuk datang ke kantor polisi. Setiap laporan yang masuk kami pastikan akan ditindaklanjuti," tambahnya.
Arif mengatakan kasus pencurian sepeda motor milik korban atas nama Rosidah tersebut terjadi pada akhir Desember 2022 lalu. Pihaknya pun meminta kepada warga yang mengetahui untuk segera menginformasikan kepada petugas kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami sengaja mendatangi rumah korban Rosidah (43) di Gang Sumberjaya RT 002/005, Kecamatan Citamiang untuk menyampaikan perkembangan penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf atas kinerja jajaran kami yang belum berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja.
Menurut Arif, langkah yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan salah satu prosedur standar yang harus ditempuh pihak kepolisian sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat seperti menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor kepada korban.
Dengan demikian, masyarakat pun dapat mengetahui dan mengerti sejauh mana upaya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian serta bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan warga terhadap kinerja dari institusi Polri.
Ia pun berjanji akan terus berupaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya itu dengan membentuk tim dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk memburu pelakunya.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga dan masyarakat yang membutuhkan layanan seperti membuat laporan jangan segan untuk datang ke kantor polisi. Setiap laporan yang masuk kami pastikan akan ditindaklanjuti," tambahnya.
Arif mengatakan kasus pencurian sepeda motor milik korban atas nama Rosidah tersebut terjadi pada akhir Desember 2022 lalu. Pihaknya pun meminta kepada warga yang mengetahui untuk segera menginformasikan kepada petugas kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023