Irjen. Pol. (Purn) Drs. Royke Lumowa, M.M., yang merupakan purnawirawan Polri ini berhasil meraih gelar Doktor Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (SIL UI) dalam waktu 5 semester, dengan berpredikat cumlaude dengan IPK 3,99. 

Gelar doktor diraih setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penataan Penambangan Emas Tanpa Izin Menuju Pertambangan Rakyat Berkelanjutan” dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Dalam Sidang Promosi Doktor yang dilaksanakan di Gedung IASTH UI Kampus Salemba, pada Sabtu (31/12/22), Royke dikukuhkan sebagai doktor ke-61 di SIL UI dan ke-178 dalam Ilmu Lingkungan.

Sidang Promosi Doktor tersebut diketuai oleh Dr. dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Si. dengan Promotor Dr. Drs. Suyud Warno Utomo, M.Si. Pada kesempatan itu, Dr. Tri Edhi juga berperan sebagai Ko-Promotor bersama Dr. Hariyadi, S.IP., MPP. Adapun Tim Penguji dalam sidang terdiri atas Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.; Prof. Dr. Yusthinus Male, S.Si., M.Si.; Prof. Dr. Kosuke Mizuno; Dra. Francisia Saveria, M.A., Ph.D.; dan Dr. Evi Frimawaty, S.Pt., M.Si.

Dalam disertasinya kasus PETI di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan keamanan, gangguan kesehatan masyarakat penambang, penurunan perekonomian masyarakat, serta perubahan sosial.

Royke menyebutkan bahwa dampak PETI terhadap lingkungan terlihat dari tingginya tingkat pencemaran dan kontaminasi merkuri dan sianida pada irigasi lahan pertanian di sekitar Gunung Botak. 

Selain itu, ekonomi masyarakat pesisir di sekitar wilayah tersebut juga terdampak karena ikan hasil tangkapan mereka dianggap tercemar merkuri sehingga tidak layak konsumsi.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023