Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu lokasi usaha diduga menjalankan praktik tempat hiburan malam berkedok restoran di Ruko Trivium, Jalan Kemang Raya Nomor 32 di kawasan Lippo Cikarang.
"Kami baru saja melakukan kegiatan sidak di The Sky Restaurant and Bistro Lippo Cikarang. Menurut informasi, tempat usaha ini mengganggu kenyamanan warga," kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan inspeksi mendadak ini dalam rangka menindaklanjuti laporan warga sekitar yang merasa terganggu atas keberadaan tempat usaha ini lantaran kerap menimbulkan kebisingan sehingga berdampak pada kenyamanan lingkungan.
"Didapati memang tempat tersebut masih buka, tempat itu mungkin pada saat ditemukan masyarakat kedapatan tamu yang lagi ramai atau mendengar suara keras, akan tetapi saat kita kunjungi lagi tidak ada tamu, tapi tempat tersebut buka," katanya. Rohadi membenarkan di lantai atas tempat usaha itu terdapat ruangan terbuka atau hall dengan fasilitas layar dan sistem suara untuk bernyanyi berikut kursi sofa dan kursi bar serta minuman keras.
Pihaknya meminta manajemen tempat usaha tersebut segera menunjukkan izin menyusul surat pemanggilan yang telah dilayangkan usai kegiatan inspeksi mendadak ini. Terlebih salah satu pengelola menegaskan kalau izin usaha tempat tersebut adalah rumah makan dan restoran.
"Apabila terbukti melanggar peraturan daerah maupun perundang-undangan, jelas kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Manajer The Sky Restaurant and Bistro Lippo Cikarang Radian menepis tudingan bahwa usahanya merupakan tempat hiburan malam. Dia menyebutkan di lantai tiga lokasi ini hanyalah fasilitas tambahan restoran.
"Fasilitas di lantai tiga itu hanya tempat untuk tempat nonton bola streaming kala itu, bukan tempat karaoke. Kalau terdengar dari jauh tidak mungkin. Misalkan musik DJ kencang, peredamnya bagus. Jarak ruko ke warga juga jauh sekitar 500 meteran," katanya.
Sementara itu, puluhan warga sekitar juga telah mendatangi restoran yang diduga menjalankan operasional tempat hiburan malam tersebut dan meminta pengelola menutup kegiatan usaha yang dimaksud.
"Jadi warga RT 03 khususnya merasa terganggu dengan adanya diskotek yang memang bisa dikatakan persis berada di belakang rumah kami," kata Tokoh Pemuda Al Istiqomah Desa Sukaresmi Ade Handri.
Ade mengaku penolakan warga ini bermula dari keresahan mereka atas kehadiran tempat usaha tersebut. Warga kemudian melakukan musyawarah dengan para aparat serta tokoh ulama setempat dan menyepakati permintaan penutupan tempat usaha itu.
"Alhamdulillah sudah disepakati bersama termasuk oleh manajemen untuk menutup fasilitas hiburan tapi tidak tahu sudah dilakukan atau belum. Di lantai satu dan dua memang restoran tapi lantai tiga itu tempat hiburan semacam diskotek. Kami warga Cikarang Selatan juga berharap tempat usaha semacam ini dipersulit izinnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami baru saja melakukan kegiatan sidak di The Sky Restaurant and Bistro Lippo Cikarang. Menurut informasi, tempat usaha ini mengganggu kenyamanan warga," kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan inspeksi mendadak ini dalam rangka menindaklanjuti laporan warga sekitar yang merasa terganggu atas keberadaan tempat usaha ini lantaran kerap menimbulkan kebisingan sehingga berdampak pada kenyamanan lingkungan.
"Didapati memang tempat tersebut masih buka, tempat itu mungkin pada saat ditemukan masyarakat kedapatan tamu yang lagi ramai atau mendengar suara keras, akan tetapi saat kita kunjungi lagi tidak ada tamu, tapi tempat tersebut buka," katanya. Rohadi membenarkan di lantai atas tempat usaha itu terdapat ruangan terbuka atau hall dengan fasilitas layar dan sistem suara untuk bernyanyi berikut kursi sofa dan kursi bar serta minuman keras.
Pihaknya meminta manajemen tempat usaha tersebut segera menunjukkan izin menyusul surat pemanggilan yang telah dilayangkan usai kegiatan inspeksi mendadak ini. Terlebih salah satu pengelola menegaskan kalau izin usaha tempat tersebut adalah rumah makan dan restoran.
"Apabila terbukti melanggar peraturan daerah maupun perundang-undangan, jelas kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Manajer The Sky Restaurant and Bistro Lippo Cikarang Radian menepis tudingan bahwa usahanya merupakan tempat hiburan malam. Dia menyebutkan di lantai tiga lokasi ini hanyalah fasilitas tambahan restoran.
"Fasilitas di lantai tiga itu hanya tempat untuk tempat nonton bola streaming kala itu, bukan tempat karaoke. Kalau terdengar dari jauh tidak mungkin. Misalkan musik DJ kencang, peredamnya bagus. Jarak ruko ke warga juga jauh sekitar 500 meteran," katanya.
Sementara itu, puluhan warga sekitar juga telah mendatangi restoran yang diduga menjalankan operasional tempat hiburan malam tersebut dan meminta pengelola menutup kegiatan usaha yang dimaksud.
"Jadi warga RT 03 khususnya merasa terganggu dengan adanya diskotek yang memang bisa dikatakan persis berada di belakang rumah kami," kata Tokoh Pemuda Al Istiqomah Desa Sukaresmi Ade Handri.
Ade mengaku penolakan warga ini bermula dari keresahan mereka atas kehadiran tempat usaha tersebut. Warga kemudian melakukan musyawarah dengan para aparat serta tokoh ulama setempat dan menyepakati permintaan penutupan tempat usaha itu.
"Alhamdulillah sudah disepakati bersama termasuk oleh manajemen untuk menutup fasilitas hiburan tapi tidak tahu sudah dilakukan atau belum. Di lantai satu dan dua memang restoran tapi lantai tiga itu tempat hiburan semacam diskotek. Kami warga Cikarang Selatan juga berharap tempat usaha semacam ini dipersulit izinnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023