PT Pupuk Kujang anak usaha holding BUMN PT Pupuk Indonesia menyalurkan sekitar 800 ribu pupuk subsidi ke berbagai daerah di sekitar Jawa Barat dan sekitarnya sepanjang Januari hingga Desember 2022.
VP Komunikasi Perusahaan PT Pupuk Kujang Andi Komara, di Karawang, Kamis, mengatakan selama setahun sejak Januari hingga Desember 2022 pihaknya telah memproduksi dan menyalurkan pupuk dengan optimal.
Ia menyampaikan sepanjang tahun 2022 penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan PT Pupuk Kujang mencapai sekitar 800 ribu ton, terdiri dari 194.999 ton NPK bersubsidi dan 605.810 ton pupuk urea bersubsidi.
Baca juga: PT Pupuk Kujang hanya ungkap capaian produksi pupuk NPK sepanjang 2022
Baca juga: Pupuk Kujang pertama kalinya raih penghargaan Proper Emas dari KLHK
Sedangkan untuk pupuk organik, pada pertengahan 2022 lalu sudah tidak lagi disubsidi oleh pemerintah, sehingga PT Pupuk Kujang hanya menyalurkan dua jenis pupuk subsidi yakni NPK dan urea.
Andi Komara menyebutkan jumlah pupuk subsidi yang telah disalurkan itu sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Menurut dia, penyaluran pupuk subsidi bisa optimal karena produksi pupuk juga maksimal.
Ia mengatakan meski perusahaan mendapatkan tantangan terkait keandalan pabrik yang sudah tua, Pupuk Kujang bisa memproduksi pupuk secara maksimal dan mendistribusikannya sesuai penugasan dari pemerintah.
Pada tahun 2022 produksi NPK Pupuk Kujang mencapai 208.323 ton dan produksi urea mencapai 838.881 ton, sedangkan amonia mencapai 570.677 ton.
Baca juga: Pupuk Kujang terus terapkan konsep peduli lingkungan di setiap aktivitas pabrik
Andi memastikan pupuk yang dihasilkan PT Pupuk Kujang berkualitas baik. Sebab sebelum dipasarkan, dilakukan uji kualitas (baik pupuk subsidi maupun nonsubsidi). Uji kualitas produk tersebut dilakukan secara berkala, supaya pupuk yang dihasilkan selalu berkualitas sesuai acuan standar nasional.
Pihaknya selalu memastikan pupuk tetap tersedia sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan di setiap daerah. Berdasarkan Permendag Nomor 15 tahun 2013, tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer.
Sedangkan mengenai pengawasan pupuk bersubsidi hingga ke petani, Pupuk Kujang terus berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
VP Komunikasi Perusahaan PT Pupuk Kujang Andi Komara, di Karawang, Kamis, mengatakan selama setahun sejak Januari hingga Desember 2022 pihaknya telah memproduksi dan menyalurkan pupuk dengan optimal.
Ia menyampaikan sepanjang tahun 2022 penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan PT Pupuk Kujang mencapai sekitar 800 ribu ton, terdiri dari 194.999 ton NPK bersubsidi dan 605.810 ton pupuk urea bersubsidi.
Baca juga: PT Pupuk Kujang hanya ungkap capaian produksi pupuk NPK sepanjang 2022
Baca juga: Pupuk Kujang pertama kalinya raih penghargaan Proper Emas dari KLHK
Sedangkan untuk pupuk organik, pada pertengahan 2022 lalu sudah tidak lagi disubsidi oleh pemerintah, sehingga PT Pupuk Kujang hanya menyalurkan dua jenis pupuk subsidi yakni NPK dan urea.
Andi Komara menyebutkan jumlah pupuk subsidi yang telah disalurkan itu sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Menurut dia, penyaluran pupuk subsidi bisa optimal karena produksi pupuk juga maksimal.
Ia mengatakan meski perusahaan mendapatkan tantangan terkait keandalan pabrik yang sudah tua, Pupuk Kujang bisa memproduksi pupuk secara maksimal dan mendistribusikannya sesuai penugasan dari pemerintah.
Pada tahun 2022 produksi NPK Pupuk Kujang mencapai 208.323 ton dan produksi urea mencapai 838.881 ton, sedangkan amonia mencapai 570.677 ton.
Baca juga: Pupuk Kujang terus terapkan konsep peduli lingkungan di setiap aktivitas pabrik
Andi memastikan pupuk yang dihasilkan PT Pupuk Kujang berkualitas baik. Sebab sebelum dipasarkan, dilakukan uji kualitas (baik pupuk subsidi maupun nonsubsidi). Uji kualitas produk tersebut dilakukan secara berkala, supaya pupuk yang dihasilkan selalu berkualitas sesuai acuan standar nasional.
Pihaknya selalu memastikan pupuk tetap tersedia sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan di setiap daerah. Berdasarkan Permendag Nomor 15 tahun 2013, tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer.
Sedangkan mengenai pengawasan pupuk bersubsidi hingga ke petani, Pupuk Kujang terus berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023