Bandarlampung (Antara Megapolitan) -  Ir Sutono MM menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, menggantikan Arinal Djunaidi yang memasuki purna bhakti.

Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana di Bandarlampung mengiformasikan Minggu, penyerahan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 29/K TAHUN 2016 Tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kepada Arinal Djunaidi yang memasuki purna bhakti itu telah dilakukan di Bandarlampung, Kamis (30/6/16).

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung itu dihadiri oleh Inspektur, seluruh Staff Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri pada kesempatan itu meminta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ir Sutono MM untuk dapat mewujudkan diri selaku aparatur yang berkualitas, profesional, dinamis, dan mandiri.

Sekdaprov juga diharapkan menjadi pengayom dan panutan bagi seluruh elemen masyarakat dan warga aparatur dalam memajukan Provinsi Lampung. Plt Sekda akan menjalankan tugas sampai terpilihnya Sekda Definitif.

Wagub mengatakan, usia pengabdian PNS hingga usia 58 tahun. "Pengabdian Arinal Djunaidi sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung hingga mencapai usia Purna Bhakti seperti sekarang ini, patut disyukuri sebagai karunia dan rahmat dari Allah SWT. Yang sungguh membanggakan, karena tidak semua PNS bisa sampai pada titik batas pengabdian yang diharapkan," ujar Bachtiar.

Guna memperlancar kinerja pembangunan dan menghindari kekosongan jabatan, lanjut Wagub, maka ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan tertinggi dalam jenjang karier Pegawai Negweri Sipil (PNS). Oleh karena itu, sebagai Sekretaris Daerah hendaknya mampu menjalankan tugas dengan menegakkan dan mengakomodasi berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang berhubungan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi serta peraturan yang bersifat publik.

Pelayanan Masyarakat

Gambaran berat ke depan yang harus dilalui adalah perkembangan perubahan yang berlangsung dengan  cepat dan fluktuatif serta  sulit diprediksi, sehingga membutuhkan observasi dan kecermatan dalam menyikapinya.

Di samping itu tugas pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara lebih efisien, efektif, adil dan transparan.

"Sekretaris Daerah bertanggung jawab membina aparatur di bawahnya. Selain itu, juga berperan dalam mengharmonikan dan mendorong implementasi kebijakan pembangunan yang digariskan Kepala Daerah. Sehingga roda pemerintahan berjalan sesuai yang diharapkan. Dengan demikian, Sekda memiliki peranan yang sangat strategis dalam sebuah pemerintahan daerah," kata wagub lagi menegaskan.

Wagub Lampun Bachtiar Basri juga menilai bahwa selama menjabat sebagai Sekda Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi telah melakukan peranannya dengan baik.
"Banyak kebijakan dan ide-ide baru yang kita jalankan. Serta atas segala peran serta, dukungan dan karyanya terhadap pembangunan Provinsi Lampung, terlebih dukungannya terhadap gubernur dan wagub dalam memimpin Provinsi Lampung. Demikian juga kepada Ibu Riana Sari Arinal Djunaidi atas segala dukungannya terhadap Organisasi Perempuan/Wanita di Provinsi Lampung," ujar Wagub. (Rls/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016