Polres Kabupaten Karawang akan menutup beberapa titik jalan di wilayah perkotaan yang menjadi akses menuju titik-titik keramaian pada malam Tahun Baru 2023
"Penutupan jika dibutuhkan, situasional. Untuk waktunya tidak ditentukan," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama di Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan penutupan secara situasional diberlakukan dengan melihat kondisi keramaian dan arus kendaraan di sekitar perkotaan.
Baca juga: Polda Jabar minta warga lapor ke kepolisian jika buat acara kembang api di malam tahun baru
Untuk penutupan situasional, pihaknya menyiapkan rambu-rambu, termasuk water barrier di titik Jalan Tuparev dan jalan di kawasan Galuh Mas.
Dua titik jalan tersebut, berpotensi padat pada saat malam tahun baru. Jadi, kemungkinan akan ditutup jika terjadi kepadatan arus lalu lintas.
Habibi menyampaikan pihaknya menyiapkan sejumlah personel di dua titik itu. Sehingga, jika di lokasi akses masuk kawasan tersebut padat, langsung bisa dilakukan penutupan.
"Antisipasi nanti di bundaran Mercure atau Galuh Mas dan Jalan Tuparev kita akan tutup, melakukan pengalihan arus jika padat," katanya.
Baca juga: Satgas Operasi Lilin pasang imbauan kamtibmas perayaan tahun baru
Untuk penutupan situasional dilakukan di akses Jalan Tuparev dekat bundaran Mega Mall. Kemudian, kawasan Galuh Mas akan ditutup dari arah Perumnas, Peruri, dan RSUD Karawang.
Sementara itu, Pemkab Karawang mempersilakan masyarakat merayakan pesta malam tahun baru. Namun, dalam perayaannya tidak diperkenankan menggunakan petasan dan kembang api.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: BMKG prediksi sebagian wilayah Indonesia diguyur hujan saat malam tahun baru 2023
"Ketentuan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi teknis lintas sektoral terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru," kata bupati.
Dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 443/8245/Disparbud, kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun.
Surat edaran tersebut telah disebar ke seluruh pelaku usaha pariwisata di wilayah Karawang.
Sedangkan titik-titik yang menjadi perhatian pada perayaan malam tahun baru, di antaranya Lapangan Karangpawitan, Bundaran Mega M, kawasan Galuh Mas, Cikampek, dan sejumlah titik lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Penutupan jika dibutuhkan, situasional. Untuk waktunya tidak ditentukan," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama di Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan penutupan secara situasional diberlakukan dengan melihat kondisi keramaian dan arus kendaraan di sekitar perkotaan.
Baca juga: Polda Jabar minta warga lapor ke kepolisian jika buat acara kembang api di malam tahun baru
Untuk penutupan situasional, pihaknya menyiapkan rambu-rambu, termasuk water barrier di titik Jalan Tuparev dan jalan di kawasan Galuh Mas.
Dua titik jalan tersebut, berpotensi padat pada saat malam tahun baru. Jadi, kemungkinan akan ditutup jika terjadi kepadatan arus lalu lintas.
Habibi menyampaikan pihaknya menyiapkan sejumlah personel di dua titik itu. Sehingga, jika di lokasi akses masuk kawasan tersebut padat, langsung bisa dilakukan penutupan.
"Antisipasi nanti di bundaran Mercure atau Galuh Mas dan Jalan Tuparev kita akan tutup, melakukan pengalihan arus jika padat," katanya.
Baca juga: Satgas Operasi Lilin pasang imbauan kamtibmas perayaan tahun baru
Untuk penutupan situasional dilakukan di akses Jalan Tuparev dekat bundaran Mega Mall. Kemudian, kawasan Galuh Mas akan ditutup dari arah Perumnas, Peruri, dan RSUD Karawang.
Sementara itu, Pemkab Karawang mempersilakan masyarakat merayakan pesta malam tahun baru. Namun, dalam perayaannya tidak diperkenankan menggunakan petasan dan kembang api.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: BMKG prediksi sebagian wilayah Indonesia diguyur hujan saat malam tahun baru 2023
"Ketentuan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi teknis lintas sektoral terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru," kata bupati.
Dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 443/8245/Disparbud, kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun.
Surat edaran tersebut telah disebar ke seluruh pelaku usaha pariwisata di wilayah Karawang.
Sedangkan titik-titik yang menjadi perhatian pada perayaan malam tahun baru, di antaranya Lapangan Karangpawitan, Bundaran Mega M, kawasan Galuh Mas, Cikampek, dan sejumlah titik lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022