Tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) Departemen Ilmu Administrasi Fiskal (DIAF) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) memberikan pendampingan Pemerintah Kota Depok dalam implemntasi kebijakan restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Depatemen Ilmu Administrasi Dr. Inayati, M.Si. dalam keterangannya, Kamis mengatakan perlu segera dibangun komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara Pemerintah pusat dan daerah dalam perumusan regulasi PBG.

"Tujuannya adalah agar dapat memastikan agar implementasi produk hukum PBG agar dapat berjalan dengan baik dan tepat guna, terlebih karena kebijakan PBG memiliki sejumlah aspek yang bersifat bersifat teknis," katanya.

Baca juga: FIA UI tingkatkan pemasaran buah kawista di Desa Duren Karawang

Ia mengatakan integrasi dan kolaborasi antardinas terkait dalam memberikan pelayanan merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mewujudkan implementasi kebijakan retribusi PBG.

Pemungutan retribusi PBG memerlukan sistem yang terintegrasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan seperti penerbitan nomor IMB berganda yang terjadi selama ini; ekspor data pelaporan yang kurang efisien; dan kesulitan melakukan pembaruan data fungsi.

Selain itu, diperlukan regulasi yang secara jelas mengatur prosedur dan tatacara pelaksanaan dan pemungutan retribusi PBG di Kota Depok.

Baca juga: Pre-University FIA UI wujud aktualisasi program MBKM

Rekomendasi yang disusun oleh Tim Pengmas Departemen Ilmu Administrasi FIA UI menyarankan Pemkot Depok sementara di masa peralihan tetap melakukan pemungutan retribusi PBG melalui DPMPTSP sebagaimana pemungutan retribusi IMB yang selama ini dilakukan dengan membuat sebuah peraturan daerah yang menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemungutan di masa peralihan.

Selanjutnya, guna mengakomodasi pengaturan pemungutan retribusi PBG pada PP 16 Tahun 2021 pada masa transisi, Pemerintah Kota Depok dapat membentuk Satuan Tugas PBG yang melibatkan 3 institusi, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di bawah koordinasi DPMPTSP.

Baca juga: Pemkot Depok ajak pelajar ikut program Pre-U dari FIA UI

Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah sebagian dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, IMB diubah menjadi PBG.

Retribusi yang dipungut atas PBG digolongkan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022