Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka seleksi panitia pemungutan suara (PPS) untuk bertugas selaku penyelenggara Pemilu Serentak 2024 di daerah itu.

"Proses seleksi dimulai hari ini hingga 10 hari ke depan untuk tahapan awal yakni pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Minggu.

Dia mengatakan proses penjaringan anggota PPS tertuang dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Bekasi nomor 264/PL.01.1-SD/3216/2022 tentang seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan umum tahun 2024.

Baca juga: 115 dari total 353 peserta terpilih anggota PPK Pemilu Kabupaten Bekasi

KPU Kabupaten Bekasi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS terhitung mulai 18-27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.

Pendaftaran calon anggota PPS dibuka secara daring dan luring melalui aplikasi https://siakba.kpu.go.id./ atau mendatangi langsung petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung nomor 103, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin.

Jajang menjelaskan tahapan pembentukan PPS sesuai Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 antara lain pendaftaran (18-27 Desember 2022) dilanjutkan dengan tes tertulis pada 2-4 Januari 2023, dan tes wawancara tanggal 8-10 Januari 2023.

"Pelantikan anggota PPS terpilih dijadwalkan pada 17 Januari 2023. Untuk kelancaran dan kemudahan proses pendaftaran, para pelamar agar memperhatikan format dan ukuran dokumen digital yang diunggah ke website," katanya.

Baca juga: KPU Bekasi lakukan uji publik rancangan dapil Pemilu 2024

Kadiv SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengatakan sebanyak 561 anggota PPS akan bertugas sebagai penyelenggara pemilihan umum 2024 di total 187 desa dan kelurahan se-Kabupaten Bekasi.

"Persyaratan mendaftar anggota PPS sama seperti persyaratan PPK. Kami mengajak warga masyarakat khususnya kaum muda untuk menjadi penyelenggara pemilu dengan mendaftar sebagai anggota PPS," katanya.

Dia menjelaskan persyaratan anggota PPS berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 antara lain Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

Baca juga: Pemkab Bekasi alokasikan Rp135 miliar sukseskan Pemilu 2024

Kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pelamar juga diharuskan melampirkan surat pernyataan menggunakan materai yang formatnya sudah ditentukan dan dapat diunduh di aplikasi daring https://siakba.kpu.go.id.

"Surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan ijazah terakhir dalam format PDF, sedangkan pas foto dan KTP elektronik dengan format JPEG, masing-masing dokumen berukuran maksimal satu megabyte," katanya.

Calon peserta juga dapat mengakses informasi lengkap seputar pelaksanaan seleksi PPS dengan menghubungi helpdesk pembentukan badan ad hoc di nomor WhatsApp 087830739241 atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022