Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2023 naik sebesar 7,25 persen menjadi Rp4.694.493.

"UMK Depok tertinggi keempat di Provinsi Jabar, setelah Karawang, Kota dan Kabupaten Bekasi," kata Mohammad Thamrin di Depok, Jawa Barat, Senin.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.

Baca juga: Pemkot Depok pastikan ada kenaikan UMK tahun 2022

Thamrin mengatakan dengan kenaikan UMK tersebut pihaknya berharap perusahaan bisa melaksanakan kewajiban mereka memberikan hak untuk para pekerja. Dengan begitu, kata dia, dapat menambah semangat pekerja agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan lebih baik.

Ia menjelaskan masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja atas keberatan mereka terhadap nilai UMK Depok.

"Biasanya ada perusahaan yang melapor kepada kami terkait tidak mampunya pembayaran pekerja sesuai UMK karena masalah finansial," kata Mohammad Thamrin.

Baca juga: Pemprov Jabar tetapkan UMK Kota Depok naik menjadi Rp4.339.514

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan secara umum para pekerja menerima kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.694.493.

"Secara umum kami menerima keputusan tersebut, biarpun keinginan kami dan para pekerja naik 10 persen belum tercapai," kata Wido Pratikno.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022