Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memarahi warganya yang tinggal di sekitar Gunung Cantayan Kecamatan Maniis, karena telah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan gunung tersebut tanpa mendapat ijin.

"Jangan seenaknya menebang pohon di kawasan hutan Gunung Cantayan. Itu bisa mengakibatkan bencana alam dan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat," katanya, di Purwakarta, Rabu.

Kabar tentang penebangan pohon secara liar di kawasan hutan Gunung Cantayan itu diketahui bupati dari laporan masyarakat melalui SMS Center Pemkab Purwakarta, 08121297775.

Dari kabar yang terkoneksi langsung ke nomor handphone pribadi bupati itu disebutkan, saat ini kawasan hutan Gunung Cantayan seluas 88,93 hektare itu kondisinya gundul akibat maraknya penebangan liar.

Wilayah Gunung Cantayan itu sendiri merupakan kawasan pegunungan di Bendungan Cirata. Sempat ada sengketa lahan antara warga dengan PT Perhutani terkait kepemilikan lahan seluas 88,9 hektare.

Belakangan putusan di Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga, dan Perhutani harus membayar Rp8 miliar yang sampai sekarang belum diterima oleh warga setempat.

"Perwakilan warga Kecamatan Maniis yang datang (ke rumah dinasnya) itu ditua-kan oleh warga lain. Jadi jangan memanas-manasi warga untuk menebang pohon," kata dia.

Bupati menegaskan agar warga tidak mencampuradukkan permasalahan ganti rugi dan merusak alam di kawasan hutan Gunung Cantayan.

"Kalau itu masalah minta ganti rugi, jangan sampai merusak alam, karena akan menimbulkan bencana," kata dia.

Terkait dengan permasalahan ganti rugi itu, bupati mengaku akan membuka komunikasi dengan Perhutani. Tujuannya agar lahan tersebut bisa dibeli oleh Pemkab Purwakarta dan dananya bisa dilunasi ke warga.

"Jangka pendeknya kita beli pohon yang belum ditebang. Jadi kalau masih ada warga yang nekat menebang, bisa dibawa ke ranah hukum," kata Dedi.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016