Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Pemerintah Provinsi Lampung menerima Kunjungan Kerja Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, dalam rangka koordinasi dan evaluasi Pelaksanaan Uji Coba Pola Billing System Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Bayana di Bandarlampung Sabtu menginformasikan,  
dalam laporannya Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Lana Rekyanti, menjelaskan bahwa Pelaksanaan Uji Coba Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan Pola Billing System telah dilaksanakan di Kecamatan Candi Puro Kabupaten Lampung Selatan, mulai tanggal 6 April 2016.

Pelaksanaan uji coba ini telah dilakukan oleh dua Distributor Pupuk Bersubsidi, yakni PT Pusri dan PT Petrokimia Gresik di 14 Desa, dengan melibatkan 14 Gapoktan dan 278 Kelompok Tani, serta sembilan Kios yang berada di Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya Pada Musim Rendeng (hujan) tahun 2016, rencananya kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pola Billing System adalah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri atas 70 Desa dan 1099 Kelompok, serta Kabupaten Tulang Bawang Barat di Kecamatan Tumijajar.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Lana Rekyanti menyebutkan lebih lanjut, sampai dengan Mei 2016, Pupuk Bersubsidi yang telah tersalurkan di antaranya jenis Urea, NPK, SSP-36, dan Organik.

"Pada tahun 2017 Rencana Uji Coba Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan Pola Billing System ini akan dilaksanakan di Lampung Tengah, Pringsewu, Pesawaran, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Utara," jelasnya.

Melayani "Pahlawan Pangan"

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan bahwa program ini merupakan sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan kepada "Pahlawan Pangan" (para petani), agar pupuk bersubsidi tersalurkan sesuai dengan prinsip enam tepat (tepat jenis, jumlah, harga tempat, waktu, dan mutu).

"Program ini memberikan manfaat bagi kelompok tani untuk lebih mudah mendapatkan mendapatkan informasi mengenai jumlah dan jenis pupuk yang akan disalurkan. Serta Pembayaran oleh Kelompok Tani langsung diterima oleh distributor," uangkapnya.

Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi lebih lanjut mengharapkan agar hasil Evaluasi dan perbaikan System Uji Coba Distribusi Pupuk Bersubsidi melalui Pola Billing Sytem dapat segera dipergunakan sebagai acuan revisi Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 32 Tahun 2015, Tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung.

Karo Humas dan Protokol Bayana didampingi Kabag Humas Heriyansyah menambahkan, Asisten Deputi didampingi POKJA Pupuk Nasional, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan BAKORLUH juga meninjau langsung pelaksanaan Billing System Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. (Rls/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016