Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial KS (57) di Jalan Otista, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan inisial MIA (14).
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang berhasil menangkap tersangka dan menyerahkannya ke pos polisi di Jalan Otista, Kampung Cijangkar, Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang pada Selasa, (29/11)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Rabu.
Menurut Zainal, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan rudapaksa tersebut dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban. Selain itu, tersangka pun masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Adapun kronologis kejadian itu, berawal tersangka mencekoki korban dengan minuman keras yang mengakibatkan bocah tersebut kurang sadarkan diri di salah satu tempat di Jalan Otista. Saat korban kurang sadar akibat terpengaruh minuman keras, KS kemudian melancarkan aksinya.
Korban yang menyadari bahwa dirinya sedang mengalami perbuatan tidak senonoh mencoba berontak dan berhasil melarikan diri. Namun sebelum kabur, tersangka sempat melakukan kekerasan terhadap MIA sehingga korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada.
Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang berhasil menangkap tersangka dan menyerahkannya ke pos polisi di Jalan Otista, Kampung Cijangkar, Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang pada Selasa, (29/11)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Rabu.
Menurut Zainal, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan rudapaksa tersebut dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban. Selain itu, tersangka pun masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Adapun kronologis kejadian itu, berawal tersangka mencekoki korban dengan minuman keras yang mengakibatkan bocah tersebut kurang sadarkan diri di salah satu tempat di Jalan Otista. Saat korban kurang sadar akibat terpengaruh minuman keras, KS kemudian melancarkan aksinya.
Korban yang menyadari bahwa dirinya sedang mengalami perbuatan tidak senonoh mencoba berontak dan berhasil melarikan diri. Namun sebelum kabur, tersangka sempat melakukan kekerasan terhadap MIA sehingga korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada.
Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022