Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 untuk membayar premi belasan ribu peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) warga setempat.

Subkoordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Pembiayaan Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Purwakarta Makyudi di Purwakarta, Kamis, mengatakan pada tahun ini terdapat belasan ribu masyarakat Purwakarta yang kepesertaan jaminan kesehatan nasional-nya dibiayai melalui DBHCHT.

Menurut dia, DBHCHT ini mengkover iuran kepesertaan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU dan BP) sebanyak 9.193 orang dengan besaran pembayaran perorangan sebesar Rp21 ribu per bulan.

Baca juga: Purwakarta gunakan DBHCHT 2022 untuk program pengurangan pengangguran
Baca juga: Pemkab Purwakarta siap tegakkan aturan cukai dan berantas peredaran rokok ilegal

DBHCHT ini juga mengkover bantuan iuran PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh pemkab sebanyak 11.285 orang dengan besaran pembayaran Rp16.800 per orang/bulan.

Selanjutnya, dana ini juga mengkover bantuan iuran peserta mandiri aktif kelas III, dengan besaran iuran Rp2.800 per orang.

Untuk data jumlah kepesertaan JKN PBPU dan BP di Purwakarta per 1 November 2022 sebanyak 91.830 orang.

Baca juga: Kabupaten Purwakarta waspadai peredaran rokok ilegal

Sementara data kepesertaan mandiri aktif per 31 Oktober 2022 sebanyak 80.123 orang.

Hal tersebut sesuai yang diamanatkan pasal 3 ayat (1) huruf c poin 2, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, program pembinaan lingkungan sosial dimaksud, antara lain untuk mendukung bidang kesehatan masyarakat.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022